1 Kg Ganja Gagal Beredar di Mandailing Natal

MohgaNews|Madina – kepolisian resort Mandailing Natal (Madina) menggagalkan transaksi jual beli ganja sebanyak 1 Kg di desa Sipangkal kecamatan Panyabungan Timur pada Jumat malam (21/9/2018) sekitar pukul 21.00 Wib.

Dalam operasi tersebut, satuan reserse narkoba Polres Madina mengamankan tersangka bernama Iran (23) warga desa Hutatua Pardomuan kecamatan Panyabungan Timur.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat Polres Madina terkait adanya rencana transaksi ganja dari wilayah Panyabungan timur. Lalu personil satres narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Pada saat penangkapan, petugas dapat mengamankan tersangka Iran tanpa perlawanan, sementara salah satu tersangka yakni calon pembeli ganja tersebut berhasil kabur ke arah jurang di pinggir jalan panyabungan timur.

β€œini berawal dari informasi yang kita peroleh dari masyarakat yang sudah sangat resah atas maraknya peredaran dan transaksi narkoba di wilayah itu, kita berhasil mengamankan salah satu tersangka, dan satu lagi kabur dan masih dalam pengejaran,” sebut Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji SIK melalui kepala satres narkoba AKP Muhammad Rusli SH.

Dari tangan tersangka Iran, polisi juga mengamankan barang bukti ganja kering siap edar seberat 1.000 gram atau 1 Kg yang dibalut lakban dibungkus dalam plastik kresek. Selain itu, petugas juga mengamankan uang sebesar Rp 80 ribu. Uang tersebut menurut pengakuan tersangka sebagai upah untuk membawa ganja kepada si pembeli.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Iran diamankan di Mapolres Madina untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus. (MN-01)