Panyabungan| Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melakukan pengawasan terhadap warga binaan melalui razia rutin yang diadakan sekali dalam seminggu.
Razia rutin bertujuan mengamankan barang yang dilarang bagi warga binaan.
Kepala Lapas, Hamdi Hasibuan menjelaskan tata cara pelaksanaan razia rutin.
”Sebelum razia, pintu kamar warga binaan secara terkunci, kemudian kita buka. seluruh penghuni Lapas dikeluarkan dan dihitung, setelah itu petugas melakukan penggeledahan,” kata Hamdi, Rabu (3/3/2021). Ia menyebut barang terlarang yang diamankan petugas dalam razia tersebut seperti power bank rusak, silet, baterai HP Kecil, sendok besi, pisau buatan dan Hand Phone.
Dan Barang yang diamankan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Pada razia itu petugas tidak menemukan adanya narkotika.
Dalam Razia, Turut mendampingi Kalapas diantaranya Kepala Seksi Keamanan dan Tata Tertib (Kamtib) Hendria SH, Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) M. Amril Hakim Lubis dan 7 orang Pegawai yang sedang bertugas. (MN-08)












