Panyabungan| permasalahan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 004 Lapas kelas IIb Panyabungan mengemuka pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) 9 Desember yang lalu
Hal itu berdasarkan laporan ke Bawaslu Madina, lalu ditindaklanjuti dan Bawaslu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madina pada hari Minggu, 27 Desember kemarin
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Madina, Muhammad Yasir Nasution mengaku ada rekomendasi dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilihan atau pelanggaran kode etik.
“Rekomendasi dari Bawaslu yang kita terima hari minggu kemarin terkait pelanggaran administrasi pemilihan di TPS 004 Desa Sipapaga bertempat di Lapas Kelas 2B Panyabungan, hari ini kita panggil KPPS nya untuk diminta keterangan terkait masalah tersebut. Yang hadir 3 orang termasuk Ketua dan 2 orang anggota,” kata Yasir diruang kerjanya, Rabu (30/12)
Ia menambahkan, laporan tersebut diproses selama 7 hari dimulai dari pemberitahuan Bawaslu kemarin.
“Untuk tindak lanjutnya kita membuat kajian terlebih dahulu, temuan yang didapatkan Bawaslu kita periksa regulasinya, kemudian tadi kita sudah klarifikasi KPPS nya, setelah itu kita bahas kajian hukumnya seperti apa serta sanksi terkait pelanggaran administrasi, waktunya 7 hari setelah KPU menerima laporan dari Bawaslu, berarti hari Sabtu 2 Januari 2021 hasilnya keluar” tandasnya. (MN-08)










