PANYABUNGAN, – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengeluarkan surat berisi perintah kepada KPU Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pasca penetapan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi RI pada Jumat (21/5/2021) lalu. Surat KPU RI tersebut bernomor 475/PY.02.2-SD/03/KPU/V/2021
Dalam surat tersebut KPU RI meminta KPU Kabupaten Madina untuk menjalankan penetapan yang dibacakan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang hari Jumat (21/5/2021) yang lalu. Yang mana dalam penetapan itu, Mahkamah Konstitusi memerintahkan semua pihak untuk menunda semua pelaksanaan tahapan dan semua tindakan administrasi maupun tindakan lainnya pasca penetapan hasil rekapitulasi dalam pemungutan suara ulang.
“KPU Madina telah melaksanakan semua tahapan akhir Pilkada Madina, seperti menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan terakhir menetapkan Paslon terpilih. Tetapi, karena ada gugatan di MK dan telah keluar penetapan untuk menunda semua tahapan dan ditindaklanjuti surat dari pimpinan kami KPU RI, tentunya kami menunggu apa putusan akhir dari MK,
“Penetapan MK yang kemarin akan kami tindaklanjuti, yaitu menyurati DPRD Madina memberitahukan untuk menunda tindaklanjut administrasi pelantikan Paslon terpilih hingga nanti keluarnya putusan akhir terhadap gugatan pemohon (Dahlan-Aswin).
“MK hanya mengakui rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan tidak mengakui penetapan Paslon terpilih dikarenakan masih ada permohonan gugatan itu,” jelas Ketua KPU Kabupaten Madina, Fadillah Syarief SH kepada MohgaNews, Rabu (26/5/2021)
Ia menyebut apapun putusan MK nanti KPU tinggal melaksanakannya
“Apapun nanti keputusan MK akan kami patuhi dan laksanakan,” tambahnya.
Terpisah, Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis SH yang dihubungi MohgaNews menerangkan DPRD sudah melakukan rapat paripurna soal penetapan Paslon terpilih yaitu Sukhairi-Atika
“Kita sudah melakukan rapat paripurna terkait penetapan Paslon terpilih (Sukhairi-Atika), tetapi setelah ada penetapan dari Mahkamah Konstitusi untuk menghentikan semua proses, tentu kita sudah laksanakan itu. Semua kelengkapan administrasi sudah kita penuhi untuk dikirimkan ke Kemendagri, tetapi karena ada perintah dari MK dihentikan, tentu kita hentikan, belum dikirim,” ujar Erwin Lubis. (MN-08)










