JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan motif di balik kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap diketahui nekat menyetorkan uang karena merasa terancam akan kehilangan jabatan mereka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berada di bawah tekanan besar. Mereka khawatir jika tidak menuruti permintaan sang bupati, posisi mereka akan digeser atau dimutasi.
“Ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan AUL ini, maka akan digeser (jabatan), dan lain-lain. Selain itu, mereka takut dianggap tidak loyal terhadap pimpinan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam.
Berdasarkan penyelidikan awal, Syamsul Auliya diduga menargetkan pengumpulan dana hingga Rp750 juta dari para bawahannya. Rencananya, uang tersebut akan dialokasikan Rp515 juta yntuk membiayai Tunjangan Hari Raya (THR) anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, dan sisany diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Namun, rencana tersebut kandas setelah tim KPK bergerak lebih cepat. Saat Operasi Tangkap Tangit (OTT) dilakukan pada 13 Maret 2026, uang yang terkumpul baru mencapai sekitar Rp610 juta.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan uang tunai yang telah dikemas rapi dalam tas hadiah. “Tadi itu ada enam goodie bag, enam tas hadiah,” jelas Asep.
Uang di dalam tas tersebut diduga merupakan hasil setoran para pejabat daerah. KPK juga mengungkap rincian rencana pembagian THR yang nilainya bervariasi untuk setiap penerima di lingkungan Forkopimda, yakni berkisar antara Rp20 juta hingga Rp100 juta.
Hingga saat ini, KPK telah resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka utama dalam kasus pemerasan dan penerimaan uang tahun anggaran 2025–2026, yakni Syamsul Auliya Rachman (Bupati Cilacap) dan Sadmoko Danardono (Sekretaris Daerah Cilacap).
Kasus ini tercatat sebagai OTT kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, sekaligus penindakan ketiga yang terjadi di bulan suci Ramadan tahun ini. Saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil pemerasan tersebut. (FAN/Int)












