JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberikan keterangan soal operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara soal pengerjaan jalan status nasional dan provinsi, Sabtu (28/6/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rayahu dalam keterangan resminya menyebutkan insial nama-nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengerjaan sejumlah proyek jalan itu.
Berikut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Disatuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Kegiatan tangkap tangan pertama, terkait dengan proyek-proyek
Pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, yaitu:
a. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;
b. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;
c. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;
d. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2025.
Kegiatan tangkap tangan kedua, terkait dengan proyek-proyek
Pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN)
Wilayah 1 Sumatera Utara, yaitu:
a. Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar;
b. Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru- Sipiongot, dengan nilai
proyek Rp61,8 miliar. Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar
Adapun Kronologi dan konstruksi perkara terkait proyek Pembangunan jalan di PUPR Provinsi Sumatera Utara, adalah sebagai berikut:
a. Pada 22 April 2025, KIR selaku Direktur Utama PT DNG, bersama dengan TOP selaku Kepala Dinas PUPR Prov Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan staf UPTD Gn. Tua lainnya, melakukan survey offroad di daerah Desa Sipiongot dalam rangka meninjau Lokasi proyek pembangunan jalan.
b. TOP kemudian memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai
rekanan/penyedia, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pada Proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan Proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot,
dengan total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp157,8 miliar.
c. KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada
bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran.
d. Pada tanggal 23 s.d. 26 Juni 2025, KIR kemudian memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.
e. Selanjutnya KIR bersama-sama RES dan staf UPTD mengatur proses e catalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan
Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar
penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu
mencolok.
f. Bahwa atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES, yang dilakukan melalui transfer rekening.
g. Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara.
- Kemudian untuk Kronologi dan konstruksi perkara terkait proyek
Pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara, adalah sebagai berikut:
a. Sdr. HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara adalah Penyelenggara Negara yang bertanggung jawab antara lain menandatangani dan mengendalikan pelaksanaan
kontrak pengadaan serta mengambil keputusan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
b. Sdr. KIR adalah Direktur Utama PT DNG dan Sdr. RAY selaku anaknya KIR, adalah Direktur PT RN.
c. PT DNG dan PT RN telah mendapatkan pekerjaan di Provinsi Sumatera Utara sejak tahun 2023 s.d. saat ini, antara lain:
1) Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp56,5 miliar (Rp56.534.470.100,00), dengan pelaksana proyek PT DNG;
2) Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp17,5 miliar (Rp17.584.905.519,70),
dengan pelaksana proyek PT DNG;
3) Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan Penanganan Longsoran tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT DNG;
4) Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua Sp. Pal XI tahun 2025,
dengan pelaksana proyek PT RN.
d. Bahwa Sdr. HEL karena jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara telah menerima sejumlah uang dari Sdr. KIR dan RAY
sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024 s.d. Juni 2025.
e. Penerimaan uang tersebut adalah karena HEL telah melakukan
pengaturan proses e-catalog untuk pekerjaan di Satker Wilayah I BPPJN Prov. Sumut, sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan tersebut di atas.
- Sehingga dari dua konstruksi perkara tersebut, telah diduga bahwa:
a. Sdr. KIR dan RAY, selaku pihak pemberi dalam dua perkara, yaitu terkait
proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan proyek di Satker PJN
Wilayah 1 Sumatera Utara;
b. Sdr. TOP dan RES, selaku pihak penerima terkait proyek di Dinas PUPR
Provinsi Sumatera Utara;
c. Sdr. HEL selaku pihak penerima terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara
- Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK selain mengamankan sejumlah 6 pihak, juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp231 juta, yang
diduga merupakan Sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut.
Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa
lainnnya. (FAN/Int)






