MADINA – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui Penasehat Hukum, Nur Miswari simanjuntak, SH menyampaikan penjelasan terkait pemberitaan yang beredar di sejumlah media online yang menuding adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal yang diisukan sebagai uang pengamanan ke kejaksaan.
Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di salah satu coffeeshop di Panyabungan, Senin (16/3/2026) malam
Nur Miswari Simanjuntak SH menjelaskan bahwa pemberitaan yang dimuat beberapa media online dan pada tanggal 11 Maret 2026 dengan judul “Gawat, Kadinkes Madina Dikabarkan Jadi Tukang Kutip Uang Keamanan Lintas Dinas untuk Disetor ke Kejaksaan” tidak benar dan tidak berdasarkan fakta.
Berdasarkan hasil penelusuran internal serta klarifikasi yang dilakukan kepada berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madina, dapat disimpulkan bahwa tidak pernah terjadi praktik pungutan liar sebagaimana yang diberitakan.
“Seluruh instansi pemerintah daerah yang disebut dalam pemberitaan tersebut juga telah memberikan pernyataan bahwa tidak pernah ada pungutan ataupun permintaan setoran dana kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madina sebagaimana yang dituduhkan,” kata Nur Miswari
Kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Madina ini juga menyampaikan bahwa sebelum pemberitaan tersebut dipublikasikan, pihak media tidak pernah melakukan konfirmasi resmi kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal maupun kepada Kepala Dinas Kesehatan, selaku oknum yang disebutkan di dalam pemberitaan.
“Pemkab Madina pada prinsipnya tetap menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun demikian, setiap pemberitaan seharusnya disampaikan secara profesional, berimbang, serta berdasarkan verifikasi fakta yang akurat sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik,” ucapnya.
Sehubungan dengan pemberitaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Madina melalui kuasa hukumnya telah melayangkan somasi atau peringatan hukum kepada media yang bersangkutan. Somasi tersebut berisi permintaan agar pihak media memberikan ruang hak jawab kepada Pemerintah Kabupaten Madina serta melakukan klarifikasi atau koreksi terhadap pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
“Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak terdapat itikad baik dari pihak media, maka Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal akan mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui Dewan Pers,” tegas Nur Miswari
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Madina juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah mempercayai atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi maupun pungutan liar. (MRL)






