MohgaNews|Madina – Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina) Erwin Efendi Lubis SH memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan yang akan menjatuhkan vonis kepada dua orang kurir ganja yang didakwa hukuman mati. Erwin Lubis mohon supaya mengkaji ulang dan tidak menjatuhkan hukum mati kepada terdakwa Pandapotan dan Adi Saputra alias Boja
“Saya atas nama Ketua DPRD dan sebagai masyarakat Mandailing Natal memohon kiranya majelis hakim tidak menjatuhkan vonis kepada saudara Dapot dan Boja tidak dihukum mati. Mereka hanya kurir, mereka bukan residivis, mereka hanya tergiur upah sehingga gelap mata mau mengantarkan ganja 250 Kg itu. Tolong pak Hakim jangan berikan vonis hukuman mati,
“Saya sangat sepakat yang salah dihukum, yang salah wajib bertanggung jawab, tetapi dalam hal ini mereka berdua hanyalah pengantar. Alangkah janggal kurir divonis hukuman mati, sementara dalam keterangan mereka kepada penegak hukum mengaku hanya disuruh, mereka dijanjikan uang Rp 10 juta dan yang diberikan baru Rp 250 ribu. Kami tidak pernah menyalahkan hukum, saya mohon kepada penegak hukum, saya beranjak dari hati nurani dan kemanusiaan, mereka lakukan hanya karena kesulitan hidup,
“Saya sangat berharap bapak ibu penegak hukum baik jaksa maupun hakim tolong mereka jangan dihukum mati, berikan mereka kesempatan hidup untuk anak-anak mereka yang masih kecil,
“Kepada si pemilik ganja yaitu saudara Faisal, pakai otak dan hati nurani anda, anda harus bertanggung jawab. Anda punya keluarga, Dapot dan Boja juga punya keluarga. Kepada penegak hukum mohon tuntutan hukum mati dikaji ulang. Seandainya ini ada di posisi kita, apa yang kita lakukan, anak mereka masih kecil dan baru lahir. Saya setuju salah harus dihukum apalagi yang berhubungan dengan narkoba. Hukum mereka 10 tahun atau 20 tahun, tapi jangan dihukum mati. Jangan karena kesalahan mereka ini anak-anak mereka jadi yatim. Saya yakin mereka tidak jauh berpikir sebelum melakukan pekerjaan ini,
“Kami paham hukum harus ditegakkan tetapi kami minta tolong supaya penegakannya memakai hati nurani.
“Kepada saudara Dapot dan Boja mohon tabah dan sabar menjalaninya, kami turut mendoakan yang terbaik,” kata Erwin Efendi Lubis dalam konferensi pers di gedung DPRD Madina, Senin pagi (7/9/2020).
Seperti diketahui, majelis hakim akan menjatuhkan vonis kepada dua orang kurir ganja asal Madina yaitu Pandapotan dan Adi Saputra alias Boja pada Senin siang (7/9/2020. Jaksa Penuntut Umum mendakwa mereka dengan hukuman mati. (MN-01)






