MADINA – Para pelaku yang menganiaya PI (15) di Desa Tegal Sari Kecamatan Natal Kabupaten Madina, baik yang menampar, memukul, menyulut api rokok dan menjepit jari kaki korban dengan kaki kursi dapat dikenakan pasal pemberatan karena dilakukan oleh dua orang atau lebih, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2) UU NO.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 KUHP yang dapat dihukum penjara minimal 3 tahun, jika mengakibatkan luka berat dapat dihukum 7 tahun penjara denda maksimal Rp.72.000.000,- .
“Sebagai advokat saya meminta kepada penyidik Polres Madina kiranya dapat bergerak cepat untuk melakukan penangkapan dan penyidikan perkara tersebut karena perkara penganiayaan terhadap anak dan perempuan adalah perkara yang serius dan disegerakan penyidikannya,” ujar praktisi hukum senior, Ridwan Rangkuti SH MH melalui siaran pers yang diterima Mohganews, Minggu (23/6/2024)
Ridwan menjelaskan, perbuatan para pelaku tidak dapat ditolerir sekalipun korban melakukan pencurian atau berulang kali melakukannya.
“Siapapun tidak dibenarkan untuk melakukan kekerasan terhadap anak-anak. Perdamaian yang pernah dibuat dan ditandatangani ibu korban menurut saya adalah siasat para pelaku agar perkara kekerasan tersebut tidak melebar, faktanya setelah ibu korban melihat video kekerasan terhadap anaknya Pandi, ibu korban tidak menerima kekerasan tersebut dan membuat Laporan Polisi di Polres Madina. Saya siap mendampingi ibu korban untuk menuntut keadilan terhadap anaknya hingga proses penyidikan perkara tersebut berjalan dengan cepat hingga sampai ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal,”
“Saya berharap penyidik Polres Madina segera bertindak cepat melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan siapapun yang terlibat dalam perkara kekerasan terhadap korban tersebut,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Madina saat ini sedang bekerja melakukan penyelidikan terkait peristiwa penganiayaan anak di bawah umur oleh sekelompok orang dewasa di Desa Tegal Sari, Kecamatan Natal.
Anak dibawah umur itu berinisial PI (15), warga Desa Tegal Sari Kecamatan Natal. Peristiwa itu terjadi pada Jum’at (7/6/2024) malam.
Kaur Bin Operasi Satreskrim Polres Madina Ipda Bagus Seto menyebut, pihaknya telah memerintahkan keluarga korban membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum.
“Pihak keluarga korban baru masukkan laporan. Sudah kusuruh dibawa visum. Biarlah kita kerja dulu,” kata Bagus, Sabtu (22/6/2024).
Berdasarkan tayangan video yang diterima Mohganews, korban saat kejadian duduk di teras rumah dikelilingi sembari diinterogasi oleh sejumlah pria dewasa.
Video tersebut menayangkan dua lokasi. Setelah diinterogasi secara kasar sembari ditampar, tangan korban diikat ke belakang didudukan di atas kursi plastik.
Pria mengenakan jaket hitam dan jaket merah kerap menampar hingga mencekik leher korban sehingga bibirnya bengkak.
Dalam interogasi sejumlah pria itu, berulang kali menanyakan siapa saja rekan korban saat mencuri. Namun, korban tetap mengaku tidak tahu sehingga tamparan ke daerah pipi korban kerap terjadi.
Peristiwa yang dialami oleh PI sudah sempat berdamai dengan pemilik rumah yang menjadi sasaran PI untuk mencuri yakni Sarimin, Warga Desa Tegal Sari.
Perdamaian antara PI dan Sarimin dilakukan pada hari yang sama tanggal 7 Juni tahun 2024 ditandatangani bermaterai. Sarimin disebut selaku pihak pertama dan ibu PI bernama Sumarni sebagai pihak kedua. (MRL/Rel)











