MADINA – PT Bahana Krida Nusantara (BKN) selaku pelaksana proyek Jembatan Aek Batahan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berkomitmen membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Proyek senilai Rp 82,6 miliar ini dipastikan bakal menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bidang Penagihan Bapenda Madina, Dedek Ispensyah Siregar, menyebut pihaknya telah mendatangi basecamp PT BKN untuk berkoordinasi soal kewajiban pajak material tersebut.
“Pelaksana kegiatan siap melaksanakan yang kita arahkan untuk pemakaian material MBLB sekalian pajaknya,” kata Dedek kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Proyek di bawah Kementerian PUPR ini menelan anggaran sebesar Rp 82.687.342.000. Pengerjaan jembatan sepanjang 120 meter ini ditargetkan rampung pada akhir Desember 2026 mendatang.
Dedek mengungkapkan, kebutuhan material untuk menuntaskan jembatan tersebut diperkirakan mencapai 32.000 meter kubik (M³). Saat ini, pihak rekanan masih melakukan pengerjaan tahap awal berupa pembukaan akses ke lokasi.
Pihak perusahaan nantinya akan menyetorkan pajak dengan rincian,
pajak daerah 10% per meter kubik dan opsen provinsi 25% dari nilai pajak terutang.
“Nantinya pihak perusahaan akan membayarkan pajak ke Pemda 10 persen dalam setiap meter kubik, ditambah opsen 25 persen untuk Provinsi,” jelas Dedek.
Dedek mengatakan langkah kooperatif PT BKN ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi kontraktor lain yang mengerjakan proyek infrastruktur di wilayah Madina agar tetap taat pajak untuk pembangunan berkelanjutan di Bumi Gordang Sambilan. (FAN)










