MADINA – Kuasa Hukum Anggota Koperasi KSU Peduli Usaha Bersama di Desa Sikara-kara, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Suhdi, SH, akhirnya angkat bicara tentang pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang dilakukan pada Sabtu (23/8/2025) di Balai Desa setempat.
Suhdi memberikan penjelasan secara detail sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Suhdi menilai RALB itu dinyatakan sah secara hukum yang berlaku di Indonesia.
“Pelaksanaan RALB itu, kan, didasari atas permintaan anggota kepada pengurus. Anggota sudah menyurati dan ditunggu selama 1 bulan, tapi tidak ada jawaban dari pengurus. Maka secara peraturan, anggota sudah boleh dan sah melakukan RALB tanpa di hadiri pengurus,” kata dia, Selasa (26/8/2025) lewat keterangan tertulis sembari menyebut surat itu juga ditembuskan kepada Dinas Koperasi dan UKM Madina.
Suhdi pun menerangkan dalam hal keanggotaan koperasi bahwa yang mempunyai hak memilih dan dipilih harus anggota yang berdomisili atau bertempat tinggal di Desa Sikara-kara. Sebab, KSU Peduli Usaha Bersama adalah Koperasi yang mengelola plasma Hak Guna Usaha (HGU).
“Jadi itu diperuntukkan untuk masyarakat sekitar wilayah perkebunan yaitu masyarakat Desa Sikara-kara. Hal itu diperjelas dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar dalam Pasal 1 Ayat 6 dan 7,” jelasnya.
“Ayat 6 dalam pasal 1 itu berbunyi masyarakat adalah penduduk warga negara Indonesia yang bermukim di satuan wilayah tertentu di sekitar Perusahaan Perkebunan. Ayat 7 juga berbunyi bahwa calon pekebun adalah masyarakat yang tergabung dalam kelembagaan pekebun dan memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima fasilitasi pembangunan kebun masyarakat,” lanjut Suhdi.
Dapat diketahui, sesuai surat Kepala Desa Albaruddin Nomor: 470/097/VIII/2025 yang diverifikasi oleh Sekdes Rizki Kurniawan menerangkan dari jumlah anggota koperasi sebanyak 37 orang yang dikonfirmasi yang tercatat dalam daftar anggota Koperasi hanya 30 orang anggota yang berkedudukan dan bertempat tinggal di Desa Sikara-kara dibuktikan dengan KTP dan KTA KSU Peduli Usaha Bersama.
Menurut keterangan resmi dari Pimpinan Rapat merangkap Ketua Panitia RALB, anggota koperasi yang hadir dalam rapat berjumlah 17 orang, dan disahkan 24 orang anggota. Di antara pengesahannya 20 orang anggota yang berdomisili di desa Sikara-kara dan 4 orang yang berdomisili di luar Desa Sikara-kara.
Selaku kuasa hukum Suhdi mengharapkan kepada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Madina segera menindaklanjuti berita acara yang diserahkan oleh panitia pelaksana RALB KSU Peduli Usaha Bersama.
Karena menurutnya, perjalanan sehingga RALB terlaksana sudah sah menurut Permenkop nomor 19 tahun 2015 tentang pelaksanaan rapat anggota dan tidak ada alasan unntuk memperlambat surat pengesahan yang di usulkan oleh panitia.
Sekadar informasi, panitia pelaksana sudah menyusun berita acara dan pada Senin 25 Agustus 2025. Berita acara tersebut sudah diserahkan kepada Dinas Koperasi dan UKM Madina dan ditembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Madina.
Dalam penyerahan itu, didampingi Kuasa Hukum dan Kepala Desa Sikara-kara, seterusnya diterima staf Dinas Koperasi dan UKM.
Diketahui dalam rapat tersebut di hadiri undangan oleh Kepala Desa Sikara-kara dan beberapa perangkat desa seperti Sekretaris Desa, Kaur Desa, Koramil 17 Natal, dan 3 orang perwakilan dari Dinas Koperasi dan UKM Madina.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Madina Mukhtar Afandi yang dihubungi mengaku pihaknya tengah melakukan pemeriksaan soal usulan hasil RALB KSU Peduli Usaha Bersama Desa Sikara-kara. (FAN)











