MADINA – Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Peduli Usaha Bersama Muktar Berutu tidak mengakui hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang dilakukan sejumlah anggota dan pengurus di Balai Desa Sikara-kara pada, Sabtu (23/8/2025) lalu.
Muktar meluruskan informasi tentang RALB tersebut. Ia juga tidak mengakui saudara Baharuddin yang sebelumnya menjabat Bendahara KSU Peduli Usaha Bersama terpilih sebagai ketua secara aklamasi.
Muktar menampik hasil RALB itu. Dia juga membantah dirinya kerap mempersulit segala urusan yang menyangkut KSU Peduli Usaha Bersama yang beranggotakan 37 orang termasuk pengurus.
Soal RALB, Muktar dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) bulan Juni 2024 mengaku telah menyampaikan kepada pengurus dan anggota yang hadir akan melaksanakan RAT sekaligus RALB untuk pemilihan pengurus baru di akhir tahun 2025.
“Baharuddin, ketua terpilih pada RALB yang mereka lakukan itu juga hadir dan menyetujui RAT dan RALB pemilihan pengurus baru digelar pada November-desember 2025 ini,” kata Muktar Berutu kepada Mohganews, Selasa (26/8/2025).
Muktar juga mempertanyakan soal RALB mendadak yang diduga terkesan ditutup-tutupi atau disabotase oleh orang-orang yang diduga ingin membuat gaduh KSU Peduli Usaha Bersama di Desa Sikara-kara.
“RALB terkesan ditutupi ditandai dengan pelarangan peliputan kepada wartawan pada acara dimaksud. Ini menjadi pertanyaan besar, ada apa dan siapa yang punya kepentingan,” ungkap dia.
Di sisi lain, Muktar menyoroti soal jumlah kehadiran anggota koperasi aktif dalam RALB itu Ia menyebut hanya 16 orang anggota hadir dalam RALB. Selain itu, Muktar juga mengaku tidak mendapat undangan dari panitia RALB.
“Pas pula posisi saya lagi di Kota Medan, RALB dilakukan secara mendadak,” ujarnya.
Lebih jauh, Muktar menerangkan bahwa syarat utama RALB supaya kuorum (Rapat sah) adalah peserta harus hadir dengan jumlah 2/3 dari jumlah anggota dan pengurus koperasi. Ia menyebut 1/2 plus 1 dalam RALB pemahaman yang keliru karena itu untuk Rapat Anggota Koperasi, bukan untuk RALB.
“Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah nomor 19 tahun 2015 jelas menerangkan soal syarat RALB. Pasal 10 huruf b berbunyi dalam RALB sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (2) dinyatakan sah apabila disetujui paling sedikit 2/3 (Dua per tiga) dari jumlah anggota yang tercatat dalam daftar anggota,” ungkap Muktar.
Dapat diketahui, Pasal 8 ayat (2) dalam Permenkop dan UKM nomor 19 tahun 2015 berbunyi, RALB dapat dilaksanakan atas usulan anggota paling sedikit 1/5 dari jumlah anggota koperasi.
Sebelumnya diberitakan, RALB KSU Peduli Usaha Bersama berlangsung pada Sabtu 23 Agustus 2025 di Balai Desa Sikara-kara. RALB itu dihadiri Kepala Desa setempat, TNI dari Koramil Natal, dan pihak dari Dinas Koperasi dan UKM Madina.
Dalam RALB itu, Ketua Panitia RALB sekaligus menjabat Pimpinan Rapat, Masdin, menyebut anggota yang hadir berjumlah 17 orang dari 30 anggota yang berhak memilih dan dipilih dengan alasan KSU Peduli Usaha Bersama mengelola Hak Guna Usaha (HGU).
Selain 17 anggota yang memilih Baharuddin sebagai ketua periode 2025-20230, tiga anggota lainnya juga turut mengesahkan hasil RALB 23 Agustus 2025.
Aturan dimaksud merujuk pada Pasal 1 ayat 6, 7, 10, Pasal 22 ayat 2 Permentan nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar; Pasal 14,15,16, dan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
Seterusnya, Pasal 1 nomor 6 Permenkop dan UMKM Republik Indonesia Nomor 19/Per/M.UMKM/IX/2015.
“Surat domisili itu juga dikuatkan Surat Hasil Validasi Domisili oleh Kepala Desa Sikara-kara bapak Albaruddin Nomor: 470/097/VIII/2025 yang diverifikasi oleh Sekdes Rizki Kurniawan,” jelas Masdin.
Sekadar informasi, panitia pelaksana sudah menyusun berita acara dan pada Senin 25 Agustus 2025. Berita acara tersebut sudah diserahkan kepada Dinas Koperasi dan UKM Madina dan ditembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Madina.
Dalam penyerahan itu, didampingi Kuasa Hukum dan Kepala Desa Sikara-kara, seterusnya diterima staf Dinas Koperasi dan UKM. (FAN)






