MADINA – Kepala Desa Tagilang Julu, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengaku tidak tahu menahu soal kronologis tewasnya seorang warga saat melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal masuk teritorialnya di wilayah Aekorsik.
Kepala Desa Tagilang Julu Pardamean Hutagalung saat dihubungi mengaku tidak mampu menjawab seputar peristiwa meninggalnya Ahmad Mudo Harahap (48), warga Suka Makmur, Kecamatan Muara Batang Gadis pada Kamis 15 Mei 2025 yang lalu.
“Maaf, bang. Saya tidak mampu menjawab karena korban, pemilik lahan, pemilik dongfeng tidak orang sini, dan lokasi berdamai pun tidak di desa ini,” kata dia saat dihubungi, Minggu (18/5/2025).
Kades Pardamean juga mengaku bahwa lokasi tambang emas masih masuk wilayah Tagilang Julu, namun jauh dari perkampungan masyarakat.
“Tidak ada yang saya tahu masalah tambang, jauh kali itu lokasinya dari kampung,” ungkap Pardamean.
Sementara itu, Camat Muara Batang Gadis Zulhidayat menyebut tambang emas di wilayah Aekorsik Desa Tagilang Julu menggunakan alat Dongfeng.
“Tambang itu menggunakan Dongfeng, tidak alat berat jenis Beko (Excavator). Lagi pula pihak keluarga (korban) tidak keberatan, mencetek (pakai alat tambang tradisional) itu,” ungkap Zulhidayat.
Camat juga menerangkan, masyarakat 6 desa di Muara Batang Gadis 95 persen mata pencaharian dari tambang emas karena harga karet menurun.
Keenam desa dimaksud adalah Desa Ranto Panjang, Lubuk Kapundung 1 dan 2, Hutaimbaru Suka Makmur, serta Tagilang Julu.
Diberitakan sebelumnya, Plh Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto membenarkan adanya 1 orang warga Desa Suka Makmur bernama Ahmad Mudo Harahap meninggal dunia tertimbun longsor di lahan tambang emas tanpa izin di Desa Tagilang Julu, Muara Batang Gadis.
Bagus menyebut, lahan tambang tersebut sudah dipasang garis polisi agar tidak lagi digunakan masyarakat. (FAN)











