MADINA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI secara resmi melakukan investigasi mendalam terkait dugaan kelalaian medis atau malapraktik yang terjadi di Rumah Sakit (RS) Permata Madina, Panyabungan. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan dari pasien yang mengalami dampak fatal pasca-penanganan medis di rumah sakit tersebut.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Madina, dr. Fransiska Lubis, mengonfirmasi bahwa pihak Kemenkes telah menggelar dua kali rapat koordinasi secara daring dengan melibatkan Dinkes Sumatera Utara serta RSUP M. Djamil Padang sebagai rumah sakit rujukan.
Menurut Fransiska, pihaknya telah mengambil langkah responsif sejak somasi pasien dilayangkan pada awal April lalu.
Pada 6 April 2026, Dinkes Madina menyurati RS Permata Madina dan melakukan peninjauan lapangan pada sore harinya. 7 April 2026, dilakukan pendalaman informasi lanjutan di lokasi rumah sakit.
Selanjutnya, pada 8 April 2026, rapat perdana bersama Kemenkes yang menghasilkan instruksi untuk investigasi lebih lanjut. Dan, 29 April 2026, telah digelar rapat koordinasi kedua (Zoom Meeting) dengan arahan penyelidikan mendetail.
“Kami diminta melakukan investigasi lebih detail. RS Permata Madina diwajibkan menyerahkan laporan penanganan pasien secara menyeluruh, termasuk laporan medis dari RSUP M. Djamil Padang,” jelas dr. Fransiska pada Selasa (5/5/2026).
Dugaan kelalaian medis ini mencuat setelah dua pasien melayangkan somasi. Kasus yang menjadi perhatian publik di antaranya pasien Inisial RSH. Pasien yang awalnya didiagnosis mengalami gangguan lambung, namun berujung pada tindakan medis yang mengakibatkan ia kehilangan lengan kirinya.
Yang kedua adalah pasien asal Panyabungan. Pasien yang didiagnosis menderita usus buntu tanpa melalui prosedur penunjang seperti USG atau rontgen. Pasca-operasi, pasien mengalami infeksi serius hingga harus menjalani serangkaian operasi lanjutan di RSUP M. Djamil Padang.
Direktur RS Permata Madina, Evan Doni, membenarkan adanya proses investigasi dari otoritas kesehatan pusat. Ia menyatakan pihaknya kooperatif terhadap permintaan laporan mendetail dari Kemenkes maupun permintaan keterangan dari Dinkes Madina.
“Ya, benar,” jawab Doni singkat saat dikonfirmasi mengenai prosedur investigasi yang tengah berjalan.
Hingga saat ini, Dinkes Madina menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai sanksi atau tindakan hukum berada di tangan Kemenkes.
“Kapasitas kami mengikuti arahan pusat. Untuk tindakan lebih lanjut, itu ranah Kemenkes. Namun, kami pastikan Dinkes Madina terus memantau kasus ini dengan serius,” pungkas Fransiska. (FAN)












