MADINA – Kasat Pol PP dan Damkar Mandailing Natal (Madina) Yuri Andri, SSTP memerintahkan anak buahnya untuk berkoordinasi dengan pengurus PKB Madina agar memindahkan/mencopot bendera partai politik yang dipasang di pinggir Jalan Willem Iskander, di depan Kantor Satpol PP dan Damkar Madina, Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, Senin (15/9/2025).
Hari ini PKB Madina memang menggelar kegiatan Pendidikan Kader Pertama (Kader Loyalis PKB) di Hotel Rindang, Kelurahan Dalan Lidang, Panyabungan. Untuk menyemarakkan acara ini, PKB memasang ratusan bendera PKB di pinggir jalan raya atau di luar garis sepadan jalan.
Namun, persoalan muncul ketika Kasat Pol PP dan Damkar Madina memerintahkan Sektretaris Satpol PP Fadlan agar memindahkan bendera PKB dari pinggir jalan, khususnya di depan Kantor Satpol PP, karena dianggap melanggar peraturan.
“Iya Pak, itu dari Pak Kasat. Bahasanya tadi kita koordinasi dengan PKB. Cuma saya minta Pak Reza dengan maksud sebenarnya biar tidak ada ketersinggungan, Pak,” kata Fadlan saat dikonfirmasi, Senin (15/9/2025).
Mendapat perintah itu, Sektretaris Satpol PP Fadlan kemudian memerintahkan anggota Satpol PP Reza untuk menyampaikannya ke Ketua DPC PKB Madina Khoiruddin Faslah Siregar.
Karena disebut melanggar peraturan, Faslah kemudian menyuruh anggotanya mencopot semua bendera partai PKB yang berada di pinggir jalan raya.
Faslah menilai pemasangan bendera PKB di pinggir jalan raya tidak melanggar peraturan apapun dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Faslah juga mementahkan argumen Kasat Pol PP Yuri Adriani yang menyebut bendera partai politik dilarang di depan kantor pemerintah. Faslah menyebut bendera PKB di pasang di luar pagar Kantor Satpol PP Madina atau di pinggir jalan, bukan di dalam lingkungan kantor itu.
“Sebagai partai politik, kami tersinggung, karena tidak ada pelanggaran hukum yang kami lakukan. Ini menyangkut marwah PKB, kami protes keras Satpol PP,” kata Faslah, juga menjabat Ketua Tim Pemenangan Saipullah-Atika Pilkada 2024 lalu.
Faslah menyebut pemasangan bendera PKB di pinggir jalan tidak dalam masa kampanye pemilihan legislatif dan pemilihan kepala daerah. “Jadi, sah-sah saja itu. Tidak ada peraturan yang dilanggar,” katanya.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon dan pesan Wahts App terkait regulasi apa yang dilanggar sehubungan dengan pemasangan bendera PKB di pinggir jalan, Kasatpol PP Madina Yuri Adriani sampai berita ini ditayangkan masih bungkam.
Itu sebabnya, Faslah dan para pengurus serta kader PKB Madina secara resmi akan melayangkan surat protes kepada bupati Madina, karena dia menilai perintah Kasatpol PP itu berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat, khususnya menyangkut kondusivitas politik di Madina. (FAN)












