Kesibukan Kerja jadi Alasan 5 Unit Mobil Dinas Satpol PP Madina Menunggak Pajak

MADINA – Viral pemberitaan pada sejumlah media massa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Mobil Dinas Kepala Satpol PP dan Damkar di kabupaten itu Yuri Andri, SSTP, tidak bayar pajak kepada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).

Padahal, kantor Satpol PP dan Damkar Madina bertetangga atau hanya bersebrangan jalan dengan kantor Samsat Panyabungan.

Seperti diberitakan koranmedan.com, diketahuinya banyak kendaraan dinas di Pemkab Madina, termasuk mobil dinas Kepala Satpol PP dan Damkar karena adanya Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor yang dilakukan oleh lintas sektoral, seperti Samsat, TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan di jalan raya di Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan.

Mobil dinas Kepala Satpol PP dengan nomor polisi BB 8120 R mati pajak sejak tahun 2024. Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Layanan 1 Samsat Panyabungan, Suaib Lubis. “STNK dan Pajak kendaraan dinas BB 8120 R itu mati sejak 7 Agustus 2024,” kata dia.

Sementara itu, Kepala ‎UPT Samsat Panyabungan, Salamat Nasution S.Sos, mengaku telah mengimbau kepada pengguna Mobil Dinas agar segera melunasi tunggakan pajak kendaraannya dengan membuat surat pernyataan dari instansi atau OPD yang bersangkutan.

Salamat mengakui, Bupati Madina Saipullah Nasution sangat mendukung dalam hal pembayaran pajak kendaraan. “Bapak Bupati menyambut baik dan menyebut ini sebagai kepatuhan terhadap pajak dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Salamat.

Kasatpol PP dan Damkar Madina Yuri Andri, melalui Kepala Sub Bagian Umum dan Perlengkapan, M. Zamil menjelaskan, tunggakan pajak sejumlah kendaraan dinas di instansi itu terjadi akibat padatnya jadwal kerja di akhir tahun 2024 sehingga angggaran yang dialokasikan tidak bisa dicairkan.

“Anggaran yang seharusnya bisa kita manfaatkan untuk bayar pajak itu, akhirnya dikembalikan ke kas daerah atau SiLPA akibat padatnya kegiatan di akhir tahun 2024 lalu,” jelas Zamil.

Dia mengaku, untuk tahun 2025, pajak kendaraan dinas di Satpol PP dan Damkar Madina tahap proses pembayaran di kantor Samsat Panyabungan sebanyak lima unit kendaraan dinas. “Di antara kelima kendaraan dinas itu, salah satunya mobil dinas Kepala Satpol PP,” terang dia.

Adapun kelima kendaraan dinas Satpol PP dan Damkar Madina mati pajak, yakni Mitsubishi Cold Diesel plat nomor BB 9001 R. Double Kabin plat nomor BB 8120 R. Pick Up plat nomor BB 8036 R. Suzuki Minibus plat nomor BB 326 R. Toyota Kijang Super plat nomor BB 32 R. (FAN)