Kasasi di MA, PAW Anggota DPRD Madina Eveline Sago Tak Bisa Dilakukan

MEDAN – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Eveline Sago dari Partai Hanura tidak bisa dilaksanakan karena masih ada proses Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Pengacara Eveline Sago, Kamaluddin Pane mengatakan, surat Bupati Madina perihal PAW tersebut yang disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara (Sumut) tidak bisa diproses dan harus tetap menunggu adanya putusan hukum incrach di MA.

“Hal ini berkaitan dengan ketentuan telah didaftarkannya perlawanan hukum lanjutan atau upaya kasasi ke MA atas Putusan Pengadilan (PN) Jakarta Pusat,” kata Kamaluddin, di Medan, Jumat (6/6/2024) melalui keterangan pers-nya.

Kamaluddin menjelaskan, upaya Kasasi ini menyusul putusan PN Jakarta Pusat pada tanggal 28 Maret 2024 atas perkara nomor:711/pdt.sus.Parpol/2023/PN.Jkt.Pst. Terhadap putusan ini, Kamaluddin mengakui, mendaftarkan Kasasi pada tanggal 3 April 2024 beserta penyerahan memori Kasasinya.

“Maka mengacu pada Undang-undang, proses PAW baru dianggap sah, setelah ada kekuatan hukum Incrach. Saat ini kita sedang menunggu hasil dari MA itu,” ujar Kamal.

Didampingi Rekannya Ranto Sibarani, Kamaluddin juga mengapresiasi langkah Gubernur Sumut yang telah mengembalikan berkas pengajuan PAW itu ke Pemerintah Kabupaten Madina. Dia menilai, langkah Gubernur Sumut ini merupakan keputusan yang tepat.

“Tentu kami ucapkan terima kasih kepada Pemprov Sumut atas sikapnya yang mengikuti koridor hukum dan undang-undang,” ujar Kamal

Sementara itu, dilihat dalam surat Bupati Madina Kepada Pj Gubernur Sumut nomor : 141/3157/Otda/2023 mengusulka tahapan PAW anggota DPRD Madina Ilyas Siswandi menggantikan Eveline Sago. (MRL/wol/int)