MADINA – Ketua Pemuda Muslimin Indonesia (PMI) Cabang Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Dede Hafirman Said, M.Ag mendukung penuh rancangan peraturan daerah Sumut (raperdasu) terbaru tentang tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Trantibum) segera disahkan jadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut disampaikan Dede Hafirman saat menjadi narasumber sosialisasi Raperdasu Trantibum di Aula Hotel Dsan, Panyabungan yang digagas Anggota DPRD Sumatera Utara Yasir Ridho Lubis, Sabtu (8/6/2024).
Dede Hafirman dikenal aktif mengisi acara sebagai narasumber sosialisasi sejak tahun 2020 yang digagas oleh Yasir Ridho di Kabupaten Madina.
Adapun peserta sosialisasi Raperdasu tersebut dipilih dari kalangan masyarakat lokal dan mahasiswa STAIN Madina.
Dede Hafirman, sehari-sehari sebagai dosen di kampus STAIN Madina ini
menyampaikan, Raperdasu tersebut merupakan langkah positif dalam mendukung kamtibmas yang aman dan tentram di kalangan masyarakat.
Dia juga menyampaikan Raperda itu memiliki dasar hukum, yaitu, Pasal 18 ayat 6, UUD RI 1945, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Seterusnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.
“Harapan kita ke depan Raperda ini segera disahkan biar masyarakat cepat memiliki landasan hukumnya,” katanya.
Dede juga menilai Raperdasu itu sangat bagus diterapkan menjadi Perda agar bisa dipedomani masyarakat Sumut, terkhusus bagi warga Kabupaten Madina.
“Guna Perda itu apabila disahkan, masyarakat menjadi tertib dan tentram bahkan semakin sejahtera,” jelasnya.
Di sisi lain, Dede Hafirman menerangkan, Raperda itu apabila disahkan maka sangat berguna bagi pemerintah. Pemkab nantinya akan memiliki landasan hukum apabila mau bekerja dalam menegakkan aturan.
Contohnya, tertib berlalu lintas dan angkutan jalan, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, saluran air, danau dan mata air, tertib bangunan, tertib usaha pariwisata.
Kemudian, tertib usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan, tertib sosial, tertib peran serta masyarakat, tertib tempat hiburan dan keramaian hingga tertib lingkungan.
“Kita mengajak masyarakat dan mahasiswa yang ikut serta dalam sosialisasi Raperdasu untuk mensosialisasikan Raperdasu itu ke masyarakat sehingga dukungan dalam menyahkan jadi Perda cepat terwujud,” imbuhnya.
Terakhir, Dede Hafirman mengucapkan terima kasih kepada Yasir Ridho Lubis telah memilih sosialisasi dilakukan di Madina. Hal tersebut menurutnya sebagai bukti bahwa Yasir Ridho dan timnya sangat cinta kepada Madina.
“Apresiasi dan ucapan terima kasih kepada bapak Yasir Ridho dan tim Khoirul Anwar Siregar dan Afandi yang telah peduli kamtibmas di Madina. Semoga ke depannya lahir perda-perda yang mambawa dampak positif bagi masyarakat dan pemerintah,” harapnya. (FAN)