Mahasiswa Minta Proyek PLTMH Senilai Rp 3,9 miliar di Madina Diusut

PANYABUNGAN, – mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyesalkan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Desa Ranto Panjang Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Madina.

Proyek tersebut dibangun pada tahun 2020 dengan nilai mencapai Rp 3,9 miliar. Dan, setelah dibangun proyek tersebut hanya berfungsi beberapa hari, setelah itu sampai saat ini tidak berfungsi lagi

“Kami menyesalkan uang negara sebesar Rp 3,9 miliar diperuntukan untuk program yang tidak berfungsi dan sama sekali tidak bermanfaat,

“Kami menduga ada pelanggaran yang menguntungkan pihak-pihak tertentu sehingga pengerjaannya tidak memberi hasil dan manfaat kepada masyarakat. Kondisi ini sudah dilaporkan warga setempat kepada Gubernur Sumut dan pihak terkait,” sebut Ketua PMII Kabupaten Madina, Alwi Rahman kepada MohgaNews, Senin (28/6/2021)

Dengan kondisi itu, Alwi Rahman meminta penegak hukum baik dari Kejaksaan maupun Kepolisian supaya turun tangan menyelidiki persoalan yang dikeluhkan masyarakat

“Kondisi ini harusnya bisa jadi pintu masuk bagi Kejaksaan maupun Kepolisian mengusutnya. Kami menduga ada di situ pelanggaran sehingga proyek tidak bermanfaat. Karena sebelum proyek dilaksanakan pasti ada kajian, jangan sampai ada alasan yang tidak masuk akal, ini anggaran yang sangat besar,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, warga Desa Ranto Panjang Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Madina mengirimkan surat keberatan kepada Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi tentang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang tidak berfungsi

pembangunan PLTMH tersebut merupakan program dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut yang dikerjakan pada bulan Maret 2020 dengan anggaran Rp 3.967.009.523.86 atau 3,9 miliar oleh PT. Dirga Sarana Indah dengan konsultan CV. Dexta Tama Konsultant.

Surat tersebut ditembuskan kepada DPRD Provinsi Sumut, Kapolda Sumut, Kejati Sumut, BPKB Sumut, Dinas ESDM Sumut, Bupati Madina, Camat MBG dan Kepala Desa Ranto Panjang ini berisi beberapa poin, intinya mereka meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memberi perhatian khusus atas masalah tersebut. Kemudian meminta penegak hukum memeriksa proses pembangunan yang syarat dengan pelanggaran karena hasilnya tidak dirasakan manfaatnya. Proyek yang dibangun tahun 2020 itu hanya berfungsi beberapa hari saja, dan sampai sekarang tidak berfungsi lagi. (MN-01)