Kapolres Ikut Tangkap, Terduga Pengedar Sabu di Kotasiantar Hanya Direhab 25 Hari

MADINA – Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Bagus Priandy terlibat dalam aksi penangkapan terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Lingkungan 1, Kelurahan Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan pada Sabtu 24 Januari 2026.

Terduga pengedar sabu-sabu yang familiar di tengah masyarakat itu berinisial AAN alias Bos. Ia ditangkap oleh Personel gabungan TNI-Polri di dalam rumahnya sekira pukul 23.30 WIB.

Menurut keterangan dari Kapolres Madina, AAN dalam penangkapan itu tidak ditemukan barang bukti narkoba. Yang ditemukan hanya alat hisap dan plastik diduga bekas paketan sabu. Tes urine AAN pun positif pengguna sabu-sabu.

Dalam prosesnya, Sat Narkoba Polres Madina memilih langkah cepat yaitu menyerahkan AAN ke pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Madina untuk menjalani assessment, dan lulus untuk dilakukan rehabilitasi.

AAN ditangkap 24 Januari dan menjalani rehabilitasi swasta di Yayasan Rehabilitasi Amelia di Kota Padangsidimpuan. Pada 18 Februari 2026 AAN direhab dan sudah menjalani rawat jalan.

“Tempat rehabilitasi adalah swasta dilakukan secara mandiri dan atas biaya sendiri,” kata Kapolres Madina, Rabu (18/2/2026).

Lebih lanjut, Bagus Priandy juga menerangkan bahwa isu tangkap lepas terhadap AAN dibantah olehnya. Penegakan hukum bagi AAN disebut sudah sesuai dengan prosedur. “Dalam penangkapan tidak ditemukan barang bukti narkoba sehingga tidak memenuhi unsur pidana,” jelasnya.

Bagus juga merinci dasar hukum tentang perkara terhadap AAN. Penyidik berdasar pada Perpol Nomor 08 Tahun 2001. Kemudian diperkuat Telegram Kabareskrim Polri Nomor ST/23/III/Res.4/2021 dan Telegram Ditnarkoba Polda Sumut Nomor ST/581/VII/Res.4/2025.

“Adapun dasar AAN keluar dari Yayasan Amalia dengan adanya permohonan surat dari lurah Kotasiantar dengan adanya surat miskin yang ditandatangani Lurah Kotasiantar,” ungkap dia.

Menyikapi keterangan Kapolres Madina itu, Lurah Kotasiantar Alamria Pramana membenarkan telah mengeluarkan surat keterangan miskin untuk AAN.

“Surat miskin benar adanya dan itu tidak menerangkan tentang permohonan pemotongan waktu rehabilitasi bagi AAN,” terang Lurah.

Sebagai informasi, penangkapan AAN alias Bos merupakan hal yang lama ditunggu-tunggu masyarakat Kotasiantar, sebab, ia dikenal sebagai pengedar narkoba di Kotasiantar.

Pada penangkapan bulan lalu, masyarakat mengirimkan papan bunga kepada Kapolres Madina dan jajarannya sebagai rasa bangga dan ucapan terima kasih atas kinerja dan komitmen pemberantasan narkoba. (FAN)