PANYABUNGAN, – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan sertifikasi Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Madina.
“Tujuannya guna melengkapi proses jual beli tingkat usaha bagi pelaku UMKM industri rumah tangga. Melalui penerbitan sertifikat SP-PIRT, industri rumah tangga di daerah kita akan terbantu dalam memenuhi standar kualitas dan pengembangan usaha sehingga bisa bersaing dengan produk lain di pasar modern,” ujar Ketua KADIN Kabupaten Madina, Bahran Saleh Daulay kepada MohgaNews, Sabtu (18/9/2021)
Bahran mengatakan, pembinaan UMKM ini salah satu program strategis dalam rangka membangkitkan ekonomi masyarakat. Sebab, di Kabupaten Madina sendiri banyak jenis produk industri rumah tangga yang semestinya bisa bersaing di pasar modern
“Tetapi produk UMKM daerah kita sulit bangkit dikarenakan kebanyakan mereka belum mendapatkan SP-PIRT. ini penting sekali diperhatikan pemerintah, kami dari KADIN siap mendorong agar ini terealisasi,” sebut Bahran
Terpisah, Junaidi, salah seorang pelaku UMKM dari Desa Panyabungan Tonga Kecamatan Panyabungan menyebut ia sudah lebih 10 tahun memproduksi minyak ‘Sungo’ yang dijajakannya mengitari Panyabungan.
Minyak Sungo yang diproduksi Junaidi itu dengan bahan utama minyak kepala hijau dicampur dengan rempah-rempah. Khasiatnya sebagai minyak urut dan berguna menghangatkan badan
“Kami produksi sendiri di rumah, seminggu kami jual sekitar 50 botol dengan harga Rp 20 ribu perbotol. Kami jual dengan cara menjajakannya ke rumah dan warung,
“Kebanyakan pembeli selalu bertanya soal bahan dan ramuan, karena kami jual tanpa ada merk dan belum ada izin PIRT maupun BPOM. Di sini kesulitan kami,” ujarnya
Junaidi mengaku bersedia apabila ada program pembinaan bagi mereka pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikat PIRT dengan tujuan produk mereka dapat dipercayai konsumen. (MN-01)












