Jasad Tiabin Mengapung di Sungai Batang Pane

PALUTA, Mohga – Warga Desa Saba Sitahul-tahul Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Paluta dihebohkan dengan penemuan mayat disungai Batang Pane.

Pangarahon Siregar (68), warga Desa Saba Sitahul-tahul melihat sesosok jasad mengapung di aliran Sungai Batang Pane, Jumat (27/10/2023).

“Saya sedang memancing di Sungai Batang Pane, tiba-tiba saya terkejut melihat mayat mengapung di sungai. Lalu saya berteriak meminta pertolongan Warga,”Jelas Pangarahon.

Mendengar jeritan minta tolong, warga berbondong-bondong menuju sungai Batang Pane, lalu mangangkat mayat ke tepi sungai dan dibawa menuju bidan Desa. Kemudian, Bidan di Desa mengecek kondisi korban yang ternyata sudah meninggal dunia.

Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, SH, MH, saat dikonfirmasi, membenarkan peristiwa tenggelamnya wanita Lansia warga Desa Saba Bangunan tersebut.

“Diduga kuat tergelincir di antara bebatuan yang licin, seorang wanita Lansia, namanya Tiabin (76) tenggelam dan meninggal dunia di aliran Sungai Batang Pane,” ucap Kapolsek.

Kapolsek menerangkan, hasil pemeriksaan dan Visum et Repertum (VER) oleh tim medis dari Puskesmas Gunung Tua, tidak ada luka akibat dugaan insiden kekerasan di tubuh korban. Namun, Tim Medis temukan luka antara ibu jari dan telunjuk tangan kiri korban.

“luka ditangan korban diduga kuat akibat gigitan ikan saat tenggelam di dalam aliran Sungai,” ungkapnya.

Jarak antara Rumah dengan tempat korban mandi, berkisar 150 Meter. Dan jarak antara tempat korban mandi dengan lokasi penemuan saat hanyut sekira 300 Meter ke hilir.

Suami korban, Panerangan (75) menyampaikan,

“Istri saya mandi tanpa ada yang menemani, Karena di Rumah kami tidak ada Kamar mandi,” ucapnya.

Kapolsek menerangkan, karena korban sudah Lansia, mungkin tak berdaya menyelamatkan diri saat tergelincir di antara bebatuan Sungai yang licin. Walhasil, korban hanyut di aliran sungai itu tanpa ada yang mengetahuinya.

Suami korban sudah menerima atas musibah meninggalnya istrinya. Suami korban beranggapan, istrinya meninggal dalam keadaan wajar, tanpa ada kecurigaan atas perbuatan orang lain. Serta menolak dilakukannya otopsi terhada jasad istrinya. (MN-16)