PEKANBARU – Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (IMA Madina) Pekanbaru meminta dan mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Desakan ini mencuat seiring berkembangnya proses hukum yang menyeret sejumlah pejabat pusat, termasuk Kepala dan dua Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) RI.
Ketua Umum IMA Madina Pekanbaru, Gusti Pardamean Nasution, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti di tingkat pusat. Aparat penegak hukum (APH) dituntut melakukan pendalaman menyeluruh hingga ke tingkat daerah, termasuk memeriksa Koordinator Wilayah (Korwil) dan Koordinator Kecamatan (Korcam) jika terindikasi terlibat.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika terdapat bukti penyalahgunaan wewenang, penggelapan anggaran, mark-up, atau penyimpangan lainnya, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses hukum, baik di pusat maupun daerah,” tegas Gusti dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Menurut Gusti, momentum pemeriksaan pejabat tinggi di pusat harus dijadikan pintu masuk untuk membongkar potensi praktik serupa di lapangan. Mengingat MBG merupakan program berskala nasional, rantai distribusi dan pengelolaan anggarannya melibatkan banyak pihak.
IMA Madina Pekanbaru menilai, jika pengusutan mandek di level atas tanpa menelusuri aliran dana ke daerah, upaya pemberantasan korupsi tidak akan menyentuh akar persoalan.
“Kami meminta Kejagung menelusuri menyeluruh penggunaan anggaran Program MBG di seluruh daerah, termasuk di Sumatra Utara. Bila ada Korwil, Korcam, atau pihak lain yang terbukti memotong hak penerima manfaat atau korupsi, tindak tegas tanpa pandang bulu,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Gusti mengingatkan bahwa Program Makan Bergizi Gratis menyangkut hajat hidup masyarakat luas, khususnya anak-anak. Penyelewengan dana ini bukan sekadar merugikan keuangan negara, tetapi secara langsung merenggut hak dan gizi generasi penerus.
Demi menjaga kepercayaan publik, IMA Madina Pekanbaru mendorong Kejagung untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses hukum. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengawasi jalannya program di lapangan.
“Korupsi adalah extraordinary crime. Jangan sampai ada pihak yang berlindung di balik jabatan. Siapa pun yang terlibat, dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga Korcam, harus diproses secara adil,” pungkas Gusti. (FAN)







