Hati-hati, Pelaku Politik Uang Terancam 4 Tahun Penjara

MADINA – Ketua Bawaslu Mandailing Natal (Madina) Ali Aga Hasibuan mengingatkan semua peserta pemilu tahun 2024 agar tidak melakukan money politic atau politik uang.

Kepada Mohganews, Selasa (19/12/2023) Ali Aga Hasibuan menyebut politik uang merupakan pelanggaran berat pada Pemilu. Dan Bawaslu akan melakukan tindakan sesuai aturan. Ia menjelaskan politik uang diatur dalam undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017. Isi dari peraturan tersebut masih berlaku pada Pemilu 2024 mendatang.

Ali menerangkan, sanksi berat yang harus dipahami peserta pemilu terdapat diketentuan pasal 523 ayat (1, 2 dan 3). Bahwa dalam pasal tersebut jika terbukti money politik dimasa kampanye sanksinya penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.

“Dan apabila politik uang terjadi
dan terbukti dimasa tenang maka sanksinya penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah. Jika money politik itu terjadi pada pemungutan suara berlangsung maka sanksinya penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah,” terangnya, sembari menyebut apabila ada yang mengetahui terjadi pelanggaran agar melaporkan ke petugas pengawasan di lapangan.

Sementara pantauan Mohganews di kalangan masyarakat, sejumlah tim sukses peserta pemilu di beberapa wilayah di Dapil I Madina meliputi Kecamatan Panyabungan, Panyabungan Timur dan Panyabungan Barat sudah mulai memintai KTP pemilih. KTP tersebut di fotocopy dan diserahkan kepada tim ITE maupun perpanjangan tangan calon peserta pemilu atau caleg.

Tim sukses memberikan kartu nama kepada masyarakat juga stiker, baliho spanduk, kalender 2024 dan sejenis Alat Peraga Kampanye (APK) untuk diberikan kepada pemilik KTP.

Seperti di Kelurahan Kotasiantar, seorang Caleg telah memiliki sejumlah tim sukses dan sudah beberapa kali melakukan pertemuan. Oknum tim sukses itu mengaku kepada masyarakat bakal menyerahkan uang untuk pemilik KTP menjelang hari pemilihan yakni 13-14 Februari 2024. (FAN)