Gara-Gara Usulan Gaji PPPK, Madina Gagal Dapat TKD Bencana 2026

MADINA – Bupati Mandailing Natal (Madina), Saipullah Nasution, akhirnya angkat bicara terkait tidak diguyurnya dana tambahan Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 untuk penanganan pascabencana akhir tahun 2025 di wilayahnya.

Bupati menjelaskan bahwa salah satu pemicu nihilnya dana tambahan tersebut adalah adanya miskomunikasi di tingkat pemerintah pusat. Kendati demikian, rasa kecewa jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina sedikit terobati lantaran usulan dana TKD reguler mereka tidak mengalami pemotongan atau efisiensi.

Lebih lanjut, Saipullah mengungkapkan alasan teknis di balik tidak kebagiannya Madina dalam alokasi dana tambahan tersebut. Hal ini terjadi karena pagu usulan TKD Pemkab Madina untuk tahun 2026 tercatat lebih besar dibandingkan dengan alokasi TKD tahun 2025, sehingga menjadi bahan pertimbangan khusus bagi pemerintah pusat.

“Padahal dana TKD yang kita usulkan bertambah itu bukan untuk biaya pembangunan, melainkan untuk mengakomodasi penambahan gaji pegawai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PPPK Paruh Waktu,” ujar Saipullah.

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan daerah lain di Sumatera Utara. Menurutnya, 31 kabupaten/kota di Sumut yang berhasil mendapatkan dana tambahan justru karena usulan TKD 2026 mereka lebih kecil atau sama dengan tahun 2025, sehingga pusat memberikan tambahan dalam bentuk berbagai program kegiatan.

Bupati Madina menyayangkan indikator penilaian dalam pemberian dana tambahan TKD tersebut. Ia menilai skema yang diterapkan kurang berkorelasi dengan kebutuhan riil di lapangan, terutama untuk wilayah yang sedang dilanda bencana.

Di Sumatera Utara sendiri, terdapat enam kabupaten/kota yang terdampak bencana, namun beberapa di antaranya termasuk Madina malah tidak mendapatkan alokasi anggaran pemulihan.

Masalah ini juga telah disuarakan Saipullah dalam rapat evaluasi Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Bencana Sumatera di Kota Medan, yang dihadiri langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Mendagri menyampaikan permasalahan ini dan berkomitmen konkret untuk mengevaluasinya. Saya ketika itu sempat kaget. Artinya, saya melihat tidak ada korelasi antara pengembalian anggaran ke daerah yang dikucurkan oleh Presiden dengan kebutuhan recovery (pemulihan) dampak bencana,” ungkapnya.

Saipullah menegaskan, instruksi Presiden terkait dana tersebut sejatinya bertujuan untuk mempercepat pemulihan daerah pascabencana. Ia menyebutkan, ketimpangan alokasi ini tidak hanya dirasakan oleh Madina. Di Provinsi Aceh, terdapat empat kabupaten yang terdampak parah dan hancur lebur, namun juga tidak mendapatkan dana tambahan tersebut.

Merespons ketimpangan ini, Mendagri dikabarkan telah menginstruksikan agar daerah yang menerima dana tambahan TKD dapat saling bahu-membahu membantu daerah terdampak bencana yang tidak mendapatkan alokasi.

Sebagai langkah resmi, Bupati Madina menyatakan telah melayangkan surat kepada Mendagri melalui surat Gubernur Sumatera Utara. Surat tersebut bertujuan meminta agar instruksi serupa yang diterapkan di Provinsi Aceh juga dapat diimplementasikan di wilayah Sumatera Utara, demi mendorong asas keadilan dan percepatan penanganan bencana antardaerah. (FAN)

News Feed