MADINA – Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) melakukan eksekusi terhadap sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya seluas 161 M² bertempat di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Rabu (16/10/2025).
Eksekusi atau pengosongan barang milik termohon, yakni Zulheddi berjalan aman, lancar, dan kondusif.
Turut hadir personel kepolisian Polres Madina untuk melakukan pengamanan selama eksekusi berlangsung sampai selesai. Proses eksekusi juga disaksikan Kepala Desa Mompang Julu, Dedi.
Dapat diketahui, pemohon eksekusi pada objek ini bernama Sahrial, warga Desa Mompang Julu. Sahrial mengajukan permohonan ke Ketua Pengadilan Negeri Madina agar objek tersebut dilakukan eksekusi melalui kuasa hukumnya, Imran Salim Nasution, SH.
Ketua Pengadilan Negeri Madina melalui Panitera Arfan Saleh Hasibuan didampingi dua orang saksinya membacakan berita acara tentang eksekusi/pengosongan hak tanggungan. Arfan menyebut eksekusi itu sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Madina nomor 2/Pdt.X.AT/2025/PN.Mdl.
“Yang pada pokoknya pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Madina untuk tindak lanjut pelaksanaan eksekusi terhadap sebidang tanah pertapakan seluas 161 meter persegi (M²) berikut bangunan di atasnya terletak di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, sesuai dengan sertifikat hak milik NIB 0218000040740 atas nama Sahrial,” kata dia.
Arfan menerangkan, Pemohon eksekusi adalah pembeli atau pemenang lelang. Tanah dan bangunan tersebut telah dilelang oleh KPKNL Padangsidimpuan sebagaimana tertuang dalam Risalah Lelang nomor 17107 tahun 2023 tanggal 21 Juli.
Dijelaskannya, berdasarkan penetapan hak banding, termohon eksekusi juga telah dipanggil secara patut dan sah untuk menghadap Ketua Pengadilan Negeri Madina guna dilakukan terguran pada 24 Maret 2025 dan tanggal 10 April 2025 agar dirinya secara sukarela mengosongkan dan menyerahkan objek lelang kepada pemohon eksekusi berupa sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya.
“Bahwa setelah meneliti dan mempelajari dengan saksama, bahwa permohonan dan pemohon eksekusi tersebut dimana objek perkara yang dimohonkan eksekusi merupakan pembelian barang hasil lelang,” jelas dia.
“Dan berdasarkan SEMA nomor 4 tahun 2014 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2013 bagaimana pelaksanaan pedoman tugas bagi pengadilan terhadap pelelangan hak tanggungan, apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek lelang, maka eksekusi pengosongan dapat diajukan kepada Ketua Pengadilan tanpa melalui gugatan,” tegas Arfan.
Sementara itu, Imran Salim Nasution, SH, selaku Kuasa Hukum Sahrial menerangkan perjalanan perkara tersebut.
Imran menjelaskan perjalanan mendapatkan hak pemohon (Sahrial) dalam menguasai sebidang tanah dan bangunan hasil lelang itu cukup panjang karena pihak debitur (Pemilik hutang di Bank BRI) melakukan perlawanan hukum dengan cara menggugat pihak Bank BRI, KPKNL, dan BPN ke Pengadilan, Pengadilan Tinggi, hingga Kasasi ke Mahkamah Agung.
“Gugatan yang diajukan pihak debitur ke Pengadilan, banding ke Pengadilan Tinggi, hingga Kasasi ke Mahkamah Agung, semuanya ditolak sehingga memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Imran menyebut, kliennya dalam menanggapi persoalan ini sangat sabar. Sebab dari sisi aturan yang ada, ketika hasil lelang sudah resmi keluar siapa pemenang, objek itu sudah bisa dilakukan eksekusi.
“Ini kali kedua kita ajukan permohonan eksekusi. Mengingat pihak termohon menggugat, kita tetap hargai. Untuk kedua kali ini, tergugat melakukan perlawanan ke Pengadilan, namun tetap di tolak dan kemudian dilanjutkan banding,
“Artinya pelaksanaan eksekusi itu sebenarnya tidak menunda atau hanya untuk menunda pelaksanaan eksekusi. Jadi perkara ekseskusi ini bukan sengketa, dia adalah permohonan yang sudah dilelang oleh Bank BRI,” terang Imran.
Lebih jauh, Imran juga membuka data soal hubungan antara Sahrial dan Eddi. Menurut pengakuan dan bukti yang ada, sebelum ada lelang, ternyata ada sangkut paut hutang dan penjualan tanah dan bangunan tersebut dari Eddi ke Sahrial.
“Bisa dikatakan ini, sebelum dilakukan eksekusi, atau dilelang objek ini, si termohon sudah pernah juga menjual (Tanah dan bangunan seluas 161 M²) ke pemohon, tapi surat rumah dan bangunan itu tetap digadaikan ke Bank BRI untuk mendapatkan pinjaman,” ungkap Imran. Pihaknya akan mengkaji untuk melaporkan termohon terkait persoalan jual-beli rumah dan hutang piutang lainnya kepada pemohon.
Terpisah, Sahrial, mengaku sudah mulai lega atas perkara yang dihadapinya tersebut. Sekian lama dia menunggu, akhirnya sudah bisa dan resmi menguasai tanah dan bangunan hasil lelang Bank BRI melalui KPKNL Padang Sidempuan.
“Dua sampai tiga tahun penantian saya untuk menguasai apa yang menjadi hak saya Alhamdulillah sudah bisa diwujudkan hari ini,” ucap Sahrial. (FAN)












