DPRD Paluta Umumkan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030

PALUTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas Utara menggelar rapat Paripurna Istimewa tentang pengumuman penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara terpilih untuk periode 2025-2030.

Rapat tersebut digelar di Gedung DPRD Paluta, Senin (14/1/2025) siang dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Mula Rotua Siregar didampingi Wakil Ketua serta dihadiri seluruh anggota, Forkopimda, Bupati yang diwakili Pj. Sekretaris Daerah Paluta, Asisten dan Staf Ahli Bupati dan Kepala SKPD.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, DPRD Padang Lawas Utara mengumumkan hasil rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Lawas Utara yang menetapkan pasangan Haji Reski Basyah Harahap dan Basri Harahap sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada serentak 2024 untuk masa Jabatan Periode 2025-2030.

Dalam sambutannya Wakil Ketua DPRD Paluta Jonner Partaonan menjelaskan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 79 ayat (1) berbunyi Pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf A dan huruf B serta ayat (2) huruf A dan huruf B diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota atau Wakil Walikota untuk mendapatkan pemberhentian.

“Sesuai dengan Tatib DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 10 Tahun 2024 pasal 36 DPRD mempunyai tugas dan wewenang Huruf (e) mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian, atas dasar tersebut, maka diumumkan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara hari selasa, tanggal 14 Januari 2024,” terangnya.

Berdasarkan berita acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara No.001/PL.02.6-BA/6302/2025, tanggal 09 Januari 2024 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara Tahun 2024.

“Menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1 Haji Reski Basyah Harahap dan Basri Harahap sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara Tahun 2024, dengan perolehan suara sebanyak 59.734 suara,”ungkapnya.

pasca penetapan, selanjutnya DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara mengusulkan ke Kemendagri melalui Gubernur Sumatera Utara untuk dilantik.(DsP)