Dinas PMD Madina Pastikan Bimtek ke Luar Daerah Ditiadakan

PANYABUNGAN, – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memastikan kegiatan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) ke luar daerah untuk tahun 2022 ditiadakan.

Demikian dijelaskan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PMD, Parlin Lubis, Jum’at (3/9/2021).

“Penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2022 sudah kita kaitkan dengan peraturan baru Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Sesuai dengan hasil evaluasi kami di instansi PMD, kami memandang yang selama ini ada Bimtek di luar daerah, sudah sepakat meniadakan kegiatan tersebut untuk tahun depan karena kurang berdampak terhadap peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa, misalnya Kepala Desa, BPD, Sekretaris Desa dan yang lainnya,” kata Parlin.

Ia menyebut, kebijakan tersebut muncul setelah pihaknya memberikan saran kepada Bupati Madina, Muhammad Jakfar Sukhairi yang baru saja menjabat. Dan, surat edaran tentang larangan Bimtek ini sedang proses untuk disebarkan kepada Kades melalui Camat.

“Instruksi aturan baru atau penyuratan dari Kabupaten kepada Kepala Desa sedang kita persiapkan, peniadaan bimtek ini memang sudah pasti dilarang, bagi siapapun nanti yang melanggar, dalam instansi pemerintahan jika melanggar perintah atasan sama halnya dengan insub koordinasi (Durhaka). Memang sanksi hukum terkait itu tidak ada, akan tetapi kita dari Kabupaten akan memberikan teguran secara tertulis dan tidak menutup kemungkinan hal ini akan kita tuangkan dalam peraturan Bupati agar kuat,” sebutnya.

Adapun pengganti kegiatan Bimtek ini dirubah menjadi kegiatan sosialisasi berbentuk pelatihan yang dilaksanakan di Desa maupun secara kelompok di Kabupaten.

Kepala Dinas aktif menjabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu kembali mengungkapkan kegiatan Bimtek di luar daerah selama ini memakan biaya Rp 5 juta dalam 1 putaran. Menurutnya, kegiatan itu tidak banyak membawa manfaat.

“Kami dengar setiap berangkat mengikuti Bimtek, pihak dari desa wajib membayar Rp 5 juta, kami memandang dengan biaya tersebut apabila dikalikan 5 kali saja dalam setahun, sudah memakan biaya Rp 25 juta. Ke depan, anggaran yang begitu besar akan kita alihkan memuat berbagai kegiatan pelatihan yang berdampak langsung terhadap masyarakat banyak, contohnya pelatihan budi daya perikanan, membibitkan mangrove dan masih banyak kegiatan lainnya,” ungkapnya

Dapat diketahui, Bupati Muhammad Ja’far Sukhairi Nasution mengimbau larangan bimtek ini setiap melakukan Safari Jum’at di masjid desa tujuannya di Madina. Ia menekankan kegiatan Bimtek ini agar diubah menjadi sebuah kegiatan yang membawa manfaat bagi masyarakat banyak dan pelaksanannya juga di Madina saja. (MN-08)