MADINA, Mohga – Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melakukan sosialisasi bersama para pedagang membahas tentang rencana pengelolaan Pasar Baru Panyabungan, Minggu (18/12/2022).
Sosialisasi ini dihadiri seluruh asosiasi pedagang yang terhimpun di pasar baru dan pedagang non himpunan. Kegiatan tersebut dilakukan di depan bangunan pasar baru yang dimulai pukul 10.00 WIB.
Kadis Perdagangan Madina Drs Parlin Lubis AP MSi mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan informasi kepada pelaku pasar atau para pedagang terkait kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah dan para pelaku pasar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kegiaran ini sosialisasi membahas tentang rencana pemanfaatan dan pengelolaan pasar baru, bukan kegiatan membagi kios,” terangnya.
Parlin menyebut beberapa masukan atau saran dari beberapa pedagang dalam sosialisasi tersebut hal yang sangat baik.
Tentunya pertanyaan seperti contoh, bagaimana pola pemerintah dalam pengelolaan pasar baru ke depannya menjadi bahan perbaikan bagi Disperindag untuk ke depannya.
“Salah satu pedagang menanyakan bagaimana pola pengelolaan pasar baru ini ke depannya, terus kami jawab pasar baru yang sekarang itu menajemennya berbeda dengan pasar baru yang terbakar beberapa tahun silam. Artinya pasar baru yang sekarang kita memulai dari nol setelah dibangun oleh pemerintah,” katanya.
“Pemanfaatannya itu ada pengelola pasar. Pengelola pasar itu adalah pemerintah daerah dalam hal ini melalui dinas perdagangan. Jadi tidak ada pihak-pihak lain yang mengelola pasar selain pemerintah daerah mulai dari parkirnya, keamanan, kebersihan dan lainnya,” tambahnya.
Sosialisasi tadi, kata Parlin memiliki tahapan. Untuk tahap pembagian kios, masalah retribusi dan hal lain tentang pasar akan dilakukan sosialisasi selanjutnya.
“Yang jelas intinya di dalam menentukan retribusi untuk sewa dalam satu tahun tentu kita harus memperhatikan kondisi ekonomi daerah kita. Kita juga tidak sembarangan atau semena-mena menentukan besaran, tentu ada hitung-hitungan pemerintah daerah dalam hal ini,” ucapnya.
Eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Madina ini juga menjelaskan soal kondisi pedagang yang sebelumnya sudah melunasi kios atau los. Parlin mengaku di dalam pasar baru memiliki klasifikasi atau tingkatan.
“Di dalam pasar baru itu ada klasifikasi atau tingkatan, itu sudah ada catatannya bagi kami. Contoh, ada pemilik kios, kemudian dia bayar sudah lunas dan dia berdagang. Contoh lain, ada pemilik kios, dia sudah lunas tetapi tidak berdagang atau hanya disewakan. Tentu ini berbeda perlakuannya, sesuai dengan peraturan itu kita mengutamakan pedagang, bukan pemilik,” jelasnya.
Seterusnya, ditanya soal apakah masih ada biaya yang dikeluarkan oleh pedagang apabila kios pasar baru sebelumnya sudah dilunaskan, Parlin sampai saat ini belum bisa memberikan jawaban.
“Itu belum bisa saya jawab sekarang karena kan kita harus lihat dulu dan datanya sudah ada sama kami, kan datanya ada yang sudah lunas sampai 2024 karena pemanfaatan pasar baru itu kalau saya tidak salah itu dimanfaatkan 2004 dan masa pemanfaatannya selama 20 tahun, berarti jatuh pada tahun 2024. Tentu diantara pemilik kios atau los ini kan ada nih yang sudah lunas. Tentu hak-hak mereka juga harus kita perhatikan,” tutupnya. (MN-08)






