TAPSEL — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) tengah mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Bolatan, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), berinisial HS (53).
Oknum Kades tersebut diduga menangani perkara narkotika jenis sabu di luar mekanisme hukum, dengan cara mengamankan terduga pelaku namun tidak menyerahkannya kepada aparat penegak hukum. Padahal penanganan tindak pidana narkotika sepenuhnya merupakan kewenangan kepolisian atau Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP IR Sitompul, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Minggu (07/12/2025) sekitar pukul 09.20 WIB. Saat itu, HS mengamankan seorang pria berinisial SH yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi yang kami dalami, dari tangan SH ditemukan barang bukti berupa satu klip sedang dan satu klip kecil yang diduga sabu, serta satu unit timbangan elektrik,” ujar AKP IR Sitompul kepada wartawan, Jumat (02/01/2026).
Namun, alih-alih menyerahkan SH beserta barang bukti kepada pihak kepolisian, HS justru meninggalkan terduga pelaku di lokasi kejadian. Sementara itu, barang bukti yang diduga narkotika dan timbangan elektrik dibawa dan disimpan di rumah pribadi oknum Kades tersebut.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 20.30 WIB, HS kembali mengambil tindakan sepihak dengan memusnahkan barang yang diduga sabu tersebut melalui pembakaran. Proses pemusnahan disaksikan beberapa orang, di antaranya Saipul Azahar Siregar, Anwar Saleh Hasibuan, serta SH sendiri.
“Atas kejadian ini, kami masih melakukan penyelidikan mendalam untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat,” jelas Kasat.
Menurut AKP IR Sitompul, ada beberapa fokus utama dalam penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Tapsel. Pertama, memastikan apakah barang yang dimusnahkan benar merupakan narkotika jenis sabu. Kedua, menelusuri kemungkinan adanya penukaran barang bukti, mengingat HS diketahui mengakui sebagai mantan pengguna sabu. Ketiga, mendalami dugaan adanya unsur transaksional atau pemberian uang antara SH dan oknum Kades tersebut.
Hingga kini, pihak kepolisian masih memburu SH untuk dimintai keterangan dan melengkapi alat bukti. SH diduga melarikan diri setelah video pemusnahan barang bukti yang melibatkan oknum Kades itu viral di media sosial.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat. Baik oknum Kepala Desa maupun terduga pelaku SH, apabila ditemukan unsur tindak pidana penyalahgunaan narkotika atau tindak pidana lain, termasuk dugaan pelepasan terhadap terduga pengedar narkoba,” tegasnya.
Sebagai bagian dari proses hukum, HS telah diperiksa oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Tapsel selama kurang lebih 12 jam pada Kamis (18/12/2025) lalu, terkait tindakan yang dinilai menyalahi kewenangan tersebut.
Di akhir keterangannya, Kasat Resnarkoba Polres Tapsel menyampaikan imbauan keras kepada seluruh aparatur desa dan masyarakat agar tidak menangani perkara narkotika secara sepihak.
“Tidak ada pihak yang berwenang menangani kasus narkoba di luar aparat penegak hukum. Memusnahkan barang bukti atau melepas terduga pelaku tanpa proses hukum justru berpotensi menimbulkan tindak pidana baru,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam pemberantasan narkoba.
“Narkoba adalah kejahatan serius dan musuh bersama. Jangan bertindak sendiri. Laporkan dan serahkan sepenuhnya kepada aparat hukum demi menyelamatkan generasi bangsa,” pungkas AKP IR Sitompul.(DsP)






