PALUTA, Mohga – Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) segera mempelajari dan mencari fakta dugaan proyek fiktif di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Tahun Anggaran 2022. Kamis (12/10/2023).
Dugaan proyek fiktif tersebut muncul berdasarkan hasil investigasi LPP-Tipikor RI, menemukan tidak adanya hasil pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi yang tertera di papan proyek pada titik lokasi pengerjaan. Yakni, tidak ditemukannya pembuatan Jembatan mini Plat Beton.

Proyek Dinas Perkim yang diduga fiktif adalah Pembangunan Jalan Gomburan Godang-Desa Sigama Ujung Gading Kecamatan Padang Bolak TA 2022 yang dikerjakan CV. Paluta Karya dengan Nilai Kontrak Rp. 199.720.000.
Kasi Intel Kejari Paluta Erwin Rangkuti saat dikonfirmasi mengatakan akan mendalami permasalahan tersebut
“Kami akan mendalami permasalahan tersebut. Serta akan melakukan Tahapan Pengumpulan Data yang akurat dan tepat sebelum mengambil langkah hukum yang akan ditetapkan,”Jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Makmur Harahap, sampai berita ini dirilis belum bisa ditemui dan dikonfirmasi. (MN-16)






