MADINA – Misteri kematian Muhammad Solih di lubang tambang emas Kilometer II, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memasuki babak baru. Guna mengungkap penyebab pasti kematian korban, Sat Reskrim Polres Madina menjadwalkan proses ekshumasi atau pembongkaran makam untuk keperluan autopsi pada Rabu, 17 Juni 2026 mendatang.
Informasi ini dipastikan setelah penasihat hukum keluarga korban, Solahuddin, S.Hi, MH, menerima surat pemberitahuan resmi bernomor 1698 yang ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Tri Boy Alvin Siahaan.
Proses penggalian kembali jenazah almarhum rencananya akan dilangsungkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Suka Ramai IV, Aek Galoga, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, mulai pukul 09.00 WIB.
Solahuddin membenarkan adanya agenda tersebut. Menurutnya, langkah medis-legal ini sengaja dipercepat atas kesepakatan antara penyidik dan pihak keluarga demi menjaga keutuhan bukti fisik pada jenazah korban.
”Ekshumasi dipercepat untuk menghindari hilangnya bekas luka pada tubuh korban. Pembongkaran makam ini juga atas permintaan dari penyidik dan telah disepakati oleh keluarga korban,” kata Solah, Kamis (11/6/2026).
Secara hukum, proses ekshumasi di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 134, 135, dan 136. Tindakan ini mutlak dilakukan oleh dokter forensik atas permintaan penyidik guna menemukan alat bukti objektif, mulai dari penyebab, cara, hingga waktu kematian korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madina AKP Tri Boy Alvin Siahaan pernah menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dan serius dalam mengusut tuntas kasus ini. Kepolisian berjanji akan bekerja maksimal demi memberikan keadilan serta kepastian hukum bagi keluarga yang ditinggalkan.
Kasus dugaan pembunuhan ini mencuat setelah istri korban, Rina Puspita Yanti, mencium adanya kejanggalan dan resmi melayangkan laporan polisi pada 21 Mei 2026 lalu.
Sebagai informasi, Muhammad Solih ditemukan tewas di dalam lubang tambang emas Kilometer II, Hutabargot pada akhir Maret 2026. Pihak keluarga menduga kuat Solih merupakan korban pembunuhan berencana yang melibatkan jaringan mafia tambang di sekitar TKP. Kecurigaan tersebut diperkuat oleh temuan bukti fisik berupa luka robek dan luka tusuk yang cukup parah pada bagian tangan serta lengan korban sebelum dimakamkan. (FAN)










