PANYABUNGAN, – penyekatan pengendara yang dijadwalkan hari ini sudah berakhir di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali diperpanjang sampai tanggal 25 Juli 2021 mendatang.
Adapun petugas penyekatan yang ditempatkan di dua pos. Titik pertama di jalan Lintas Sumatera Kelurahan Simangambat Kecamatan Siabu dan Kelurahan Kotanopan tersebut merupakan gabungan dari Polisi Polres Madina melalui Satuan Lalu Lintas, TNI serta melibatkan Pemerintah Kabupaten Madina termasuk Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Dinas Kesehatan.
Kasat Lantas Polres Madina, AKP Septian Dwi Rianto Sik MH kepada Mohganews mengatakan penyekatan bagi pengendara yang hendak melakukan perjalanan ke Kota Medan Sumatera Utara (Sumut) dan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) hari ini kembali diperpanjang hingga 25 Juli mendatang.
“Perpanjangan penyekatan pengendara ini merupakan instruksi dari Polda Sumut. Jika kasus covid-19 sudah mulai menurun, tanggal 26 dapat mulai dilakukan pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” katanya, Rabu (21/7).
Mantan Kasat Lantas Polres Siantar ini kembali mengingatkan penyekatan tersebut berguna untuk mengantisipasi keluar masuk pengendara tujuan wilayah zona PPKM Mikro.
“Kami imbau kepada warga Madina untuk sementara jangan mengunjungi wilayah zona PPKM, seperti berkunjung ke Kota Medan maupun ke Provinsi Sumbar, mari kita sama-sama berjuang untuk memutus rantai penyebaran covid-19 ini, bantu Tenaga Kesehatan, bantu kami, jangan sampai daerah kita masuk zona merah sehingga PPKM itu berlaku,” ucapnya.
Terakhir AKP Septian menjelaskan bagi pengendara yang hendak keluar kota, nantinya di pos penyekatan akan disediakan vaksinasi secara gratis oleh tim ahli tenaga kesehatan dari Pemkab Madina.
“Untuk pengendara yang diperbolehkan melintas tidak berbeda dengan aturan sebelumnya yaitu merujuk pada addendum Satuan Tugas (Satgas) covid-19 Republik Indonesia nomor 13 tahun 2021 seperti Aparatur Sipil Negara, Pegawai BUMD, BUMN dan TNI-Polri yang dalam tugas harus dilengkapi surat keterangan negatif swab antigen/pcr 1×24 jam dan surat dinas dari atasan yang sudah diatur dalam surat edaran Satgas,” tutupnya. (MN-08)






