MADINA – Kasus penganiayaan pada tahun 2023 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) lebih tinggi dari kasus narkoba. Untuk itu Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq meminta ke masyarakat agar tidak semua masalah harus dilaporkan ke penegak hukum dalam hal ini Polri.
Hal itu diungkap Kapolres saat menggelar Refleksi Akhir Tahun Polres Madina di aula Tantya Sudhirajati Mapolres Madina, Minggu (31/12/2023).
Kapolres menyampaikan, jumlah deretan kasus yang terjadi di Madina ada 835 kejadian dari 33 detail gangguan Kamtibmas. Kasus penganiayaan masuk posisi terbanyak yaitu 136 kasus. Sedangkan kasus narkoba hanya 133 kasus.
“Tahun 2023 rata-rata setiap 12 jam 1 menit 8 detik terjadi 1 tindak pidana kejahatan di Mandailing Natal. Dari 835 kejadian, posisi paling tinggi berada pada kasus kejahatan sebanyak 732 kasus, gangguan 38 kasus, laka lantas 60 kasus dan bencana ada 5 kejadian,” kata Reza.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Madina agar berfikir lebih luas dan dewasa. Semua kasus penganiayaan contohnya tidak harus dilaporkan ke Polri, melainkan bisa diselesaikan secara adat maupun kekeluargaan.
“Sebenarnya kasus-kasus penganiayaan ringan itu bisa diselesaikan di desa maupun keluarga sehingga tidak terbit Laporan Polisi (LP),” ungkapnya.
Ke depan, agar kasus penganiayaan lebih rendah, Polres Madina, kata Reza bakal lebih mengaktifkan tiga pilar yang ada di desa yaitu Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan Kepala Desa untuk menyelesaikan masalah ringan sehingga tidak memperbanyak LP.
“Kita juga akan memperbanyak kegiatan problem solving dan yang dikedepankan adalah fungsi Binmas,” tutupnya. (FAN)












