MADINA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan menelaah isi laporan dari Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) STAIN Madina terhadap Dinas Perikanan dan Kelautan Pemkab Madina.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina, Jupri Banjarnahor, SH, MH, yang dihubungi pada, Rabu (25/2/2026) menyebut setiap laporan yang masuk kepada Kejaksaan akan ditindaklanjuti dengan melakukan telaah hukum untuk memastikan apakah laporan tersebut tindak pidana atau tidak.
“Lalu nanti tahapan berikutnya akan dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan atau biasa disebut klarifikasi,” kata Jupri melalui pesan singkat.
Jupri Banjarnahor juga mengakui bahwa laporan mahasiswa tersebut saat ini tahap disposisi oleh Plt Kejari Madina Bani Immanuel Ginting, SH, MH.
Sebelumnya, Dema STAIN Mandailing Natal resmi melaporkan dugaan mandeknya operasional sejumlah fasilitas publik di bawah naungan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Madina ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (24/2/2026).
Laporan tersebut memfokuskan pada dua titik vital yang dinilai lumpuh total: UPTD Perikanan Desa Saba Jambu dan Fasilitas Pemasaran Ikan di Desa Gunung Tua, Kecamatan Panyabungan.
Ketua DEMA STAIN Madina, Abdul Bais Nasution, mengungkapkan bahwa laporan ini didasari atas hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada awal Februari 2026. Menurutnya, aset negara tersebut kini tak ubahnya seperti “monumen bisu” yang tidak memberikan manfaat bagi nelayan maupun pembudidaya ikan.
“Fasilitas yang dibangun dengan uang rakyat seharusnya menjadi penggerak ekonomi, bukan justru terbengkalai tanpa aktivitas pelayanan publik maupun pendampingan teknis kepada masyarakat,” tegas Abdul Bais.
Poin Utama Laporan DEMA STAIN Madina
Kelumpuhan Operasional: UPTD Perikanan Saba Jambu diduga tidak menjalankan fungsi pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Fasilitas Mati Suri: Bangunan pemasaran ikan di Desa Gunung Tua tampak kosong dan tidak terawat, sehingga menghambat distribusi hasil perikanan lokal.
Minim Transparansi: Mahasiswa menyoroti tidak adanya keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran operasional dan distribusi bantuan bibit ikan.
Indikasi Maladministrasi: Adanya dugaan ketidaksesuaian antara laporan administratif formal dengan realita kondisi di lapangan. (FAN)












