Mantan Kades Pasar V Natal Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa

PANYABUNGAN, – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mantan Kepala Desa Pasar V Natal Kecamatan Natal berinisial ID sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tiga tahun berturut-turut, yaitu tahun 2017, 2018 dan tahun 2019.

Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan surat Nomor : Print- 448 /L.2.28/Fd.1/08/2021 tanggal 27 Agustus 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Taufik Djajal SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Daniel Setiawan Barus SH dalam keterangannya kepada MohgaNews, Jumat (27/8/2021) mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan hasil penyelidikan perkara dalam kegiatan fisik maupun non fisik yang telah dianggarkan dalam APBDes TA 2017, 2018 dan tahun 2019 dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 562.603.519,64.

“Kegiatan fisik maupun non fisik yang telah dianggarkan dalam APBDes TA 2017, 2018 dan 2019 tidak semua dilaksanakan atau terdapat SPJ fiktif,” ungkapnya.

Selain itu juga ditemukan tidak dibayarkan pajak tahun 2018 dan 2019 sebesar Rp. 71.819.219 ke kas negara.
Kemudian dari perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Madina dengan total selisih kegiatan Fisik dan Non Fisik Dana Desa Pasar V Natal sebesar Rp.490.784.300,64,-.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, mantan Kepala Desa Pasar V Natal, ID saat dikonfirmasi, Jumat sore mengaku belum mengetahui ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu

“Saya belum tau soal (status tersangka) itu, tapi saya sudah pernah dipanggil sebagai saksi,” jelasnya singkat. (MN-02)