MohgaNews|Panyabungan – Deliana Lubis (38), tersangka pemilik ganja yang diringkus satuan reserse narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) mengaku nekat menjual ganja dikarenakan faktor ekonomi rumah tangga yang tidak cukup untuk menafkahi 13 orang anaknya.
Deliana ditangkap polisi pada Selasa malam (13/10/2020) pekan lalu. Ia tak sendirian, anak kelima Deliana bernama Muna Nasution (14) turut diamankan polisi karena ikut membantu dalam kasus transaksi narkoba tersebut
Kepada MohgaNews, Deliana mengaku baru pertama kali melakukan pekerjaan haram itu. Selama ini ia dan suaminya hanya bekerja sebagai penderes atau tukang sadap di kebun karet orang, dan mereka diberi upah yang jumlahnya tidak mencukupi kebutuhan hidup rumah tangga.
“Gimana lah pak, anak saya 13 orang. Sementara harga karet semakin turun, terpaksalah untuk menjual ganja agar kebutuhan rumah tangga tercukupi, suami saya sebagai penderes, dia tidak tahu saya jual ganja,” katanya
“si Muna Nasution anak kelima, yang paling kecil masih berumur 18 bulan,” tambahnya
Deliana mengaku proses kelahiran anak bungsunya melalui operasi cesar
“Yang paling kecil ini lahir melalui operasi. Saya menyesal pak, apalagi anak saya harus ikut masuk penjara,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.
Deliana diamankan personel satuan reserse narkoba Polres Madina saat hendak transaksi ganja di pasar lama Kelurahan Pasar Hilir Kecamatan Panyabungan, Madina.
Usai mengamankan Deliana dan anaknya Muna Nasution dengan barang bukti 2 Kg, polisi melakukan pengembangan dari kedua tersangka. Lalu, polisi mendapatkan barang bukti 29 Kg dari rumah Zulkifli, sementara Zulkifli berhasil kabur dari kejaran Polisi.
Kemudian, personel Satres Narkoba Polres Madina melakukan pengembangan pemilik ladang ganja dan akhirnya dapat meringkus Muklan Rangkuti alias Talkun (67). Talkun mengakui kepemilikan ladang ganja di pegunungan Labu Siam di Desa Ranto Natas Panyabungan Timur.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat 2 subs pasal 115 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berkaitan dengan menguasai, memiliki, menyimpan dan membeli dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar. (MN-08)












