MADINA – Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal (Madina) Saipullah Nasution tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, Marjan Nasution, memiliki dasar hukum yang jelas dan aturan yang mengikat.
Keputusan Bupati Madina Nomor; 141/K/2025 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Tandikek Kecamatan Ranto Baek Kabupaten Madina ditetapkan di Panyabungan tanggal 28 Mei 2025.
Dalam surat keputusan itu, pada hurup a menimbang, pemberhentian sementara itu berdasarkan disposisi Bupati Madina tanggal 28 Mei mengenai nota dinas;
- Inspektorat Kabupaten Madina Nomor 700/670/Insp/2025 tentang Usulan Penonaktifan Kepala Desa Tandikek Kecamatan Ranto Baek.
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Madina Nomor 141/0184/DPMD/2025 tentang Usulan Penonaktifan Kepala Desa Tandikek Kecamatan Ranto Baek.
Dalam hurup b, dijelaskan bahwa untuk Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan masyarakat Desa, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku perlu melakukan Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Tandikek Kecamatan Ranto Baek
Huruf c, juga dijelaskan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pemberhentian Sementara dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Tandikek Kecamatan Ranto Baek Kabupaten Mandailing Natal.
Berikut di bawah ini dasar hukum dan aturan yang mengikat tentang kebijakan pemberhentian sementara Kepala Desa Tandikek oleh Bupati Madina Saipullah Nasution;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II MandailingNatal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3794);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagai mana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914):
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321); - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157); - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222);
- Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Lembaran Daerah Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2016 Nomor 6).
Untuk diketahui, dalam pemberhentian sementara Kepala Desa Tandikek Marjan Nasution dari jabatannya, Bupati Madina menunjuk Camat Ranto Baek Sopian, S.Ag, sebagai Penjabat Kades Tandikek selama tiga bulan ke depan. (FAN)






