PALUTA – Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) H. Reski Basyah Harahap mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 060/1360/ORG/2025 tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1446 Hijriyah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paluta, Sabtu (1/3/2025).
Jam kerja ASN dilihat dalam SE itu lebih singkat saat bulan Ramadan. Bahkan, SE tersebut memberikan keringanan bagi ASN di Paluta untuk lebih cepat pulang kantor.
Berdasarkan Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor 20 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Daerah dan Pegawai ASN di lingkungan Pemkab Padang Lawas Utara pada pasal 7 ayat (6) bahwa sebagai berikut;
Untuk perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja. Untuk hari Senin hingga Kamis jam bekerja dimulai pada pukul 08.00 WIB pagi sampai pukul 15.00 WIB dengan jam istirahat kerja Pukul 12.30 WIB sampai 13.00 WIB, dan untuk hari Jumat dimulai pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB sore dengan jam istirahat pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB.
Bagi Unit Pelayanan Kesehatan yang memberlakukan enam hari kerja, untuk hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 WIB pagi sampai 14.00 WIB sore dengan jam istirahat pukul 12.30 WIB sampai 13.00 WIB. Dan, untuk hari Jumat pukul 08.00 WIB pagi sampai 14.00 WIB dengan jam istirahat 12.00 WIB sampai 13.00 WIB.
“Untuk sekolah dan unit pelayanan Rawat Inap agar menyesuaikan jadwal yang telah diterbitkan,” demikian isi SE Bupati Paluta tertuang dalam poin c.
Pelaksanan Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paluta Andi Syahruddin Marpaung, S.Kom, MM menyampaikan, jam masuk kantor tidak mengalami perubahan. Hanya saja, jam pulang kerja dipercepat menjadi pukul 14.00 WIB selama Ramadan.
“Para Pegawai Pemkab Paluta akan mendapatkan jam istirahat selama 30 menit. Namun khusus hari Jumat, waktu istirahat berlaku 60 menit selama bulan Ramadan 2025,” jelas Andi S Marpaung. (DsP)






