PALUTA – Seluas 47.000 hektare lahan perkebunan sawit milik PT Torganda resmi dieksekusi negara, Jumat (25/4/2025). Lahan perkebunan itu pengelolaannya resmi diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, milik BUMN.
Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan dan Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Resky Basyah Harahap turut hadir ekseskusi lahan register 40 tersebut. Lahan yang sebelumnya dikuasai keluarga DL Sitorus itu berada di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, dan di Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas.
Bupati Padang Lawas dan Bupati Padang Lawas Utara menyambut kedatangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Yang turut disertai Tim dari Kejagung , TNI-Polri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Wakapolda Sumatera Utara.
Eksekusi Lahan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2642K/PID/2006 tanggal 12 Februari 2007. Dengan luasan lahan yang di eksekusi seluas kurang lebih 47 Ribu Hektare.
Eksekusi itu juga sekaligus penyerahan pengelolaan terhadap PT Agronas. Disela eksekusi tersebut, Jampidsus, Kasum TNI, Kajati Sumut, beserta unsur terkait hadir menyaksikan.
Satgas Garuda PKH juga melakukan monitoring peta lokasi Kawasan Perkebunan (PT Torganda) yang masuk dalam Penertiban Kawasan Hutan (pengambilan fisik kembali kawasan hutan) dan dilanjukan penandatanganan Berita acara Penyerahan Kawasan Hutan tersebut.
Diketahui, putusan itu telah keluar sejak 2007. Selama lebih kurang 18 tahun dikuasai PT Torganda dan masyarakat.
“Dan baru hari ini eksekusi secara fisik. Artinya Negara hadir mewujudkan kedaulatan hukum. Seperti tadi Kita saksikan, jaksa eksekutor telah menyerahkan kepada Kementerian Kehutanan, lalu diserahkan ke kementerian BUMN, dan Kementerian BUMN menyerahkan ke Agrinas Palma. Untuk regulasi pengelolaannya nanti melalui Agrinas,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar (DsP)






