MADINA – Ketua dan empat orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta ratusan masyarakat Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, meminta Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution memberhentikan Marjan Nasution dari jabatan Kepala Desa.
Pengusulan pemberhentian itu berdasarkan hasil musyawarah antara BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemuda. Surat usulan pemberhentian dari Ketua dan anggota BPD Tandikek bernomor: 347/11/BPD-Tdk/IV/2025 yang dikeluarkan tanggal 4 April.
Surat pengusulan pemberhentian Marjan Nasution dari jabatannya ditandatangani Ketua dan empat orang anggota BPD, serta 331 orang unsur tokoh dan masyarakat Tandikek.
Dalam surat itu diterangkan bahwa hasil musyawarah yang dilakukan berulang kali membahas soal aspirasi dari struktur pemerintahan desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat, tidak kunjung diindahkan Marjan Nasution. Padahal, Kades diundang mulai secara secara lisan hingga secara administratif.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kami selaku BPD bersama unsur tokoh masyarakat dan perangkat desa lainnya mengusulkan kepada bapak Bupati Mandailing Natal untuk memberhentikan jabatan Kepala Desa Tandikek secara hormat maupun tidak hormat kepada saudara (Marjan Nasution),” bunyi surat usulan pemberhentian itu.
Usulan pemberhentian Marjan Nasution dari jabatannya Kepala Desa, ditimbang berdasarkan di bawah ini;
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 110 tahun 2016 Pasal 55 Badan Permusyawaratan Desa.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 66 tahun 2017 tentang atas perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Pasal 8 nomor 2 huruf d dan f.
3. Tidak adanya keterbukaan tentang penggunaan anggaran desa ADD maupun DD serta dana pendapatan desa melalui papan informasi maupun laporan ke BPD, sehingga terjadi tanggapan masyarakat terjadi adanya penyalahgunaan dana tersebut.
4. Tidak menjalankan visi dan misi yang diutarakan pada masa pencalonan kepala desa. Beberapa visi dan misi tersebut, antara lain;
a. Transparansi pengelolaan DD dan ADD, serta dana pendapatan desa, serta berlepas tangan atas beberapa kasus.
b. Mengurangi pengangguran di desa
c. Penggalian CSR (Corporate Social Responsibility/tanggung jawab sosial dan lingkungan)
d. Tidak memfusikan sebagian dari perangkat desa sesuai fungsinya.
5. Pembubaran dan pembentukan PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) yang tidak sesuai fungsinya.
6. Penanganan kasus pencurian warga desa
7. Laporkan permasalahan dari lingkungan pendidikan yang kurang responsif.
“Demikian usulan ini kami sampaikan untuk dapat dipertimbangkan dengan penuh tanggung jawab dan demi kemajuan Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal,” bunyi kalimat penutup surat usulan pemberhentian itu ditandatangani Ketua BPD Tandikek, Arisman Nasution. (FAN)






