MohgaNewsIMadina- Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Panyabungan Mandailing Natal (Madina) kembali menggelar razia insidentil terhadap warga binaan, Senin malam (19/10/2020).
Razia insidentil tersebut dilaksakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta bagian dari upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di area Lapas.
Turut ikut serta dalam razia rutin Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Panyabungan Indra Kesuma, Kepala Seksi Administrasi dan Pengamanan Tata Tertib(Kamtib) Hendria SH, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan(KPLP) M. Amril Hakim Lubis dan 9 anggota pegawai Lapas Kelas 2B Panyabungan.
Kepala Lapas Kelas 2B Panyabungan Indra kesuma mengatakan razia insidentil dilaksanakan sekali seminggu dan razia rutin dua kali dalam seminggu.
“Razia insidentil saya yang langsung pimpin dan di laksanakan sekali seminggu, ada juga namanya razia rutin dilaksanakan dua kali dalam seminggu, untuk razia rutin, Kasi Kamtib yang tangani,”
“Hari ini kita razia rutin di Blok D kamar 01, 02 dan kamar strapsell 01, Blok E. pada saat razia kita menemukan beberapa barang yang membahayakan digunakan warga binaan diantaranya kabel USB 3 buah, kartu remi 1 set, case power bank 1 buah, pinset 1 buah, jenis obat terlarang dan handphone tidak ada ditemukan,”
“Setiap kita mengadakan razia insidentil, barang hasil razia dicatat dan disita, selanjutnya Ka.KPLP melapor kegiatan ke Kalapas lalu Kalapas melapor ke Kakanwil dan Kadivpas Kanwil Kumham Sumut, setelah itu barang bukti tersebut kita musnahkan,” kata Indra
Indra juga menjelaskan di masa pandemi Covid-19 ini, kegiatan di lapas dilaksanakan secara Daring dan dipintu masuk Lapas telah difasilitasi tempat cuci tangan.
“Semua kegiatan kita stop untuk tatap muka contohnya, di Lapas setiap hari kita mengadakan pembinaan mental rohani, kepribadian dan penceramah pada hari Jum’at untuk pembinaan kita undang dosen dari STAIN Madina serta dari Kantor Kemenag untuk ceramah. Sebelum ada pandemi Covid-19 dosen tersebut datang langsung ke Lapas namun sejak ada Pandemi pembinaan tetap kita laksanakan melalui jarak jauh (daring),” jelasnya
Indra menyebut untuk jam besuk belum diperbolehkan akan tetapi untuk menitip barang pihak Lapas mengizinkan tapi harus ada syaratnya yaitu cuci tangan sebelum masuk dan wajib pakai masker.
Indra juga merincikan aturan pada saat razia diadakan. Pertama, seluruh penghuni di dalam kamar masing-masing dalam keadaan terkunci. Kedua, seluruh penghuni dikeluarkan dari dalam kamar dan dihitung. Ketiga, melakukan penggeledahan badan setiap penghuni kamar. Keempat, melakukan penggeledahan kamar hunian disaksikan kepala kamar. Kelima, mencatat dan menyita barang-barang yang tidak diperbolehkan digunakan warga binaan di kamar hunian.
Dapat diketahui, jumlah warga binaan Lapas Kelas 2B Panyabungan sudah melebihi kapasitas. data bulan Agustus 2020 diantaranya tahanan laki- laki 77 orang dan Narapidana 416 orang sedangkan tahanan perempuan 2 orang Narapidana 4 orang. Jumlah keseluruhan 499 orang warga binaan. Rata-rata kebanyakan kasus Narkotika. (MN-08)










