Begini Kronologi Kejadian Aten Nekat Menembak Apri Hingga Kritis

MADINA, Mohga – RS alias Aten (26), pelaku penembakan Apri Wahyudi warga Kelurahan Pasar Muara Sipongi Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengaku dirinya telah puluhan kali menagih hutang kepada korban namun tak pernah dipenuhi oleh korban.

Hal itu diungkapkan Aten warga Sihepeng ini dalam sesi konferensi pers yang digelar Polres Madina terkait kasus penembakan tersebut pada Minggu (10/7/2022) di halaman Kantor Satreskrim Polres Madina.

Persoalan hutang ini sejak 3 Tahun yang lalu. Di mana Apri yang berprofesi sebagai pemilik bengkel memiliki hutang dalam bentuk barang (spare part) kendaraan kepada Aten dengan jumlah total sekitar Rp 17,8 juta

Kronologis kejadian bermula pada Jum’at (1/7/2022), pelaku tengah dalam perjalanan pulang dari kandang sapi miliknya di Desa Simaninggir, Kecamatan Siabu menuju rumahnya di Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman via jalan umum Panyabungan-Kotanopan.

Lantas pelaku berpapasan dengan korban yang melintas ke arah berlawanan. Pelaku lalu memutar arah kendaraan menuju Panyabungan untuk mengejar korban. Sesaat kemudian, korban berhenti di sebuah kedai kopi di sekitar perbatasan Desa Maga Lombang dan Desa Laru Lombang untuk membeli rokok.

Setelah membeli rokok, korban lalu melanjutkan perjalanannya lalu beristirahat di pinggir jalan. Pelaku yang melihat hal itu kemudian menghampiri Apri lalu membicarakan tentang persoalan hutang piutang.

Diduga karena adanya respon yang kurang menyenangkan, Aten kemudian terpancing emosinya lalu mengambil sepucuk senapan angin yang selalu dibawanya jika hendak ke kebun. Senapan tersebut lalu diarahkan dan langsung ditembakkan ke dada kiri korban sehingga menyebabkan korban harus dilarikan oleh personel Polsek Kotanopan ke klinik Aisyah di Kelurahan Pasar Maga lalu dirujuk ke Rumah Sakit.

Setelah menembak korban, tersangka langsung melarikan diri ke Desa Siundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas.

Pada Minggu (3/7/2022), Satreskrim Polres Mandailing Natal dibantu Subdit 3 Jatanras Dirkrimun Polda Sumut mulai melakukan penyelidikan dan mencari pelaku yang akhirnya berhasil diamankan pada Kamis (7/7/2022).

Pelaku kemudian diboyong ke Mapolres Madina untuk proses yang lebih lanjut.

“Setelah ditangkap, langkah langkah yang sudah kita lakukan adalah pemeriksaan, termasuk saksi-saksi, penyitaan barang bukti, kemudian gelar perkara dan penetapan status tersangka,” terang Kapolres Madina, AKBP Muhammad Reza Chairul Akbar Siddik, SIk SH MH.

Menurut pengakuan pelaku, emosinya terpancing karena gelagat korban yang dinilai tidak ada itikad baik untuk membayar hutangnya. Hal itu terlihat dari respon korban yang bahkan sempat mengejek keluarga pelaku.

“Sudah puluhan kali saya tagih pak, melalui chat, HP tidak ada respon. Bahkan nomor saya diblokir. Melalui pihak keluarganyabjuga sudah, secara langsung juga sudah, tapi tidak pernah dibayar. Bahkan sampai mengejek keluarga saya juga pak,” ujar RS kepada Mohga News.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu pucuk senapan angin merek Sanaji dan dua butir peluru senapan angin mikik tersangka. Sedangkan dari pihak korban yaitu satu buah jaket berlumuran darah, satu unit Smartphone dan satu unit sepeda motor.

Mengenai perihal tersebut, Kapolres Mandailing Natal menghimbau kepada masyarakat agar mempergunakan senapan angin sesuai kebutuhannya, yaitu mengusir hama. Karena mengingat jenis senapan angin tersebut masih legal dan tidak harus memerlukan izin dari pihak berwajib.

“Senapan jenis ini tidak perlu izin karena kategori kalibernya kecil. Jadi kami menghimbau kepada masyarakat agar mempergunakan senapan seperti ini sesuai kebutuhannya. Yaitu berburu hama,”

“Dalam kasusu ini, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP yaitu tentang Penganiayaan Berat,” pungkasnya.(MN-07)