PALUTA – Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara melakukan pengawasan terhadap pembakaran surat suara rusak di Kantor KPU Paluta, Selasa (26/11/2024).
“Pemusnahan dengan cara dibakar dilakukan di Kantor KPU Paluta. Pembakaran tersebut juga disaksikan sejumlah perwakilan Forkopimda Padang Lawas Utara,” kata kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) Adek Hotma.
Bawaslu melihat langsung pemusnahan surat suara ini dilakukan dengan dibakar. Surat suara tersebut memang sudah seharusnya dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.
Adek Hotma mengatakan, semua proses Pilkada juga sudah berlangsung baik dan lancar, dan pendistribusian logistik Pilkada juga telah berlangsung.
“Semoga Pilkada besok berlangsung damai dan aman,ā€¯pungkasnya. (DSP)