Bawaslu Madina sosialisasi penanganan sengketa Pilkada 2024

MADINA – Bawaslu Mandailing Natal (Madina) mengadakan sosialisasi penyampaian permohonan sengketa pada Pilkada Madina tahun 2024. Sosialisasi berlangsung di aula Hotel Rindang, Rabu (11/9/2024)

Kegiatan ini dibuka oleh kordinator divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi Bawaslu Madina, Muhammad Amin, M.Si dan menghadirkan narasumber ahli pers Dewan Pers, Nurhalim Tanjung. Sedangkan pesertanya meliputi perwakilan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati, perwakilan partai politik, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, dan perwakilan dari organisasi pers yang ada di Kabupaten Madina.

Muhammad Amin dalam pemaparannya menyampaikan, kegiatan ini merupakan salah satu Inisiatif dari Bawaslu Kabupaten Madina guna meningkatkan pemahaman hukum bagi pihak yang terlibat dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, partai politik dan masyarakat Mandailing Natal .

“Sebagaimana kita ketahui bersamanbahwa Bawaslu punya kewenangan dalam Pencegahan, Pengawasan, Penindakan, dan Penyelesaian Sengketa,” kata Amin.

Ia menjelaskan, Penyelesaiaan Sengketa merupakan bagian dari kewenangan pengawas pemilu yang paling heroik dan merupakan salah satu mahkotanya Bawaslu, di mana mekanisme penanganannya pun secara khusus diselesaikan dengan cara mempertemukan para pihak oleh Bawaslu guna memperoleh kesepakatan, apabila di antara para pihak tidak tercapai kesepakatan maka proses pengambilan keputusan ada di Bawaslu,

“Ini tentu saja memberikan perspektif keadilan yang lebih kepada para pihak yang penyelesaiaan sengketanya diselesaikan oleh pengawas pemilu,” katanya lagi.

Amin mengungkapkan, Bawaslu Mandailing Natal sudah menangani dua permohonan penyelesaian sengketa pada pemilu tahun 2024, dan kedua permohanan tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi oleh Bawaslu Kabupaten Madina, dan hasil putusan Mediasi tersebut sudah ditindaklanjuti oleh KPU Mandailing Natal.

Ditambahkan kordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa, Asrizal Lubis. Dalam penyelesaian sengketa di Bawaslu ada dua langkah penyelesaian, kalau penyelesaian sengketa pemilu langkahnya adalah Mediasi dan Ajudikasi, kalau Penyelesaian Sengketa Pemilihan melalui Musyawarah Tertutup dan Musyawarah Terbuka, di mana kedua hal tersebut kata Asrizal, hanya perbedaan penyebutan saja, namun esensinya tetap sama. (FAN)