Bawaslu Madina: Kampanye di Kampus Boleh, Asalkan

PANYABUNGAN – Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memperbolehkan peserta pemilu melakukan kampanye di perguruan tinggi tetapi dengan syarat mendapat izin dari rektor atau ketua.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Madina Ali Aga menjawab konfirmasi Mohganews, Senin (4/12/2023).

Ali menerangkan, Caleg boleh melakukan kampanye setingkat kampus perkuliahan asalkan tidak membawa atau menempel Alat Peraga Kampanye (APK) dan atribut di kampus.

“Kampanye di kampus atau perguruan tinggi itu boleh, namun harus ada izin dari rektor atau ketua dan tidak boleh membawa atribut,” katanya.

Dia juga menyebut pasca memasuki jadwal kampanye pada 28 November lalu, Bawaslu Madina sudah terdahulu mengirim surat imbauan kepada masing-masing parpol peserta pemilu 2024.

“Imbauan berbentuk surat soal aturan pemasangan APK sudah kita kirim ke seluruh parpol,” ucapnya.

Komisioner Bawaslu Madina dua periode ini mengaku setiap tugas yang diemban selalu bekerja sesuai aturan. Dia mengatakan tempat pemasangan APK atau berkampanye juga tidak boleh di sekolah

“Kemudian kantor-kantor pemerintahan seperti kantor kepala desa tidak boleh dipasang APK dan tempat ibadah itu dilarang. Kalau APK dipasang di pohon, tiang listrik dan badan jalan, Bawaslu nanti akan kordinasi ke Pemda untuk penertiban sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang ada,” tambahnya.

Diketahui, Kabupaten Madina memiliki sejumlah perguruan tinggi mulai dari STAIN, Akbid Namira, Akbid Madina Husada dan lainnya. Aturan yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di kampus otomatis akan dilirik oleh Caleg apabila ada kedekatan dengan rektor atau pimpinannya.

Menanggapi hal itu, Ketua STAIN Madina Prof Dr Sumper Mulia Harahap mengaku sampai hari ini belum ada peserta pemilu legislatif melakukan kordinasi ke STAIN soal kampanye atau sosialisasi.

“Sampai saat ini belum ada. Baik yang datang langsung atau yang menghubungi saya,” ucap Profesor Sumper.

Begitu juga dengan pihak Bawaslu Madina, kata Sumper, seingatnya Bawaslu belum pernah datang untuk kordinasi terkait aturan diperbolehkan peserta pemilu berkampanye di civitas akademika, contohnya di STAIN Madina.

“Seingat saya Bawaslu Madina belum pernah datang berkordinasi dengan kita soal itu,” tuturnya. (FAN)