Panyabungan| Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengingatkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Madina tahun 2020 agar memberikan bahan atau materi kampanye dengan harga yang sesuai dengan aturan.
Harga setiap bahan atau materi kampanye yang sudah ditetapkan tidak boleh di atas Rp 60 ribu.
“Peserta dalam hal ini pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tidak boleh memberikan bahan kampanye dalam bentuk barang apabila dikonversikan dengan uang harganya di atas Rp 60 ribu. Kalau ada harga di atas itu, maka itu pelanggaran sesuai dengan PKPU nomor 11 tahun 2020 tentang kampanye,” terang Ketua Bawaslu Madina Joko Arief Budiono melalui koordinator divisi pengawasan Maklum Pelawi ST kepada MohgaNews, Rabu (4/11/2020)
“Dan jenis bahan kampanye berupa pakaian, brosur, pamflet, poster, stiker, penutup kepala, makanan dan minuman, kalender, kartu mama, pin, alat tulis dan sebagainya,” ujarnya.
Pelawi juga mengingatkan pasangan calon untuk mematuhi semua aturan-aturan kampanye. Termasuk pemasangan alat peraga seperti baliho, spanduk, dan banner.
“Alat peraga kampanye dilarang dipasang di rumah ibadah termasuk halamannya, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan. Kemudian, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan taman serta pepohonan juga menjadi tempat terlarang untuk menempel alat peraga kampanye tersebut,” pungkasnya. (MN-08)






