MADINA, Mohga – FD (27), warga Kelurahan Kayu Jati Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Madina bersama barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja kering siap edar sebanyak 7 ball dengan berat 8 Kilogram.
FD merupakan berstatus residivis dengan kasus yang sama. Ia baru saja menghirup udara bebas dari penjara bulan Januari yang lalu atau sekitat 5 bulan lalu
Ia ditangkap di jalan umum Desa Panyabungan Julu Kecamatan Panyabungan, pada Selasa malam (29/6/2022) bersama barang bukti ganja dibungkus goni warna putih dan sepeda motor beat warna merah putih.
Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq Sik MH kepada wartawan di halaman Mapolres menyebutkan bahwasanya tersangka merupakan residivis kasus narkoba.
”FD ditangkap tadi malam di Panyabungan Julu. Tersangka ini merupakan residivis narkoba yang menjalani hukuman 7 tahun kurungan penjara,” katanya, Rabu (29/6/2022).
Pada saat proses penangkapan, FD tidak sendiri. Mereka dua orang dengan menaiki sepeda motor berbeda. Kapolres mengatakan rekan FD berhasil melarikan diri.
”tentunnya kasus ini akan kita perdalam dan rekan FD yang melarikan diri sedang kita kejar,” tegasnya. (MN-08)












