MADINA, Mohga – FD, pria lajang warga Kelurahan Kayu Jati Panyabungan yang kembali ditangkap Polisi karena membawa ganja mengungkap alasannya nekat menjual ganja. Padahal, dia baru saja ke luar dari penjara pada bulan Januari lalu setelah menjalani hukuman 7 tahun penjara
Kepada Kapolres Mandailing Natal (Madina), AKBP H. Muhammad Reza, FD mengaku nekat kembali menjual ganja dikarenakan kondisi ekonomi keluarga.
Setelah ia ke luar dari penjara, keluarganya memaksa dia untuk mencari penghasilan guna membayar cicilan sepeda motornya dan membiaya kebutuhan hidupanya. Sementara FD sendiri belum memiliki pekerjaan tetap
”setelah ke luar dari penjara bulan januari lalu, saya dipaksa keluarga bekerja untuk membiayai hidup dan bayar cicilan sepeda motor. Kalau tidak dapat uang, saya diusir dari rumah, makanya ini jalan satu-satunya,” akunya.
Kemudian, FD juga mengaku ganja yang dia beli dari wilayah Panyabungan Timur ini akan dijual ke Pekanbaru dengan harga 1 juta perkilo dan diantar menaiki sepeda motor.
“Saya jual Rp 1 juta perkilo ke Pekanbaru, saya bawa pakai sepeda motor,” katanya
Diberitakan sebelumnya, FD ditangkap pada Selasa malam (28/6/2022) dan sempat menghebohkan warga di Panyabungan. FD saat itu berusaha kabur dari pengejaran polisi. Sedangkan temannya seorang lagi berhasil kabur.
Turut mendampingi Kapolres pada pengungkapan kasus ini, yaitu Waka Polres, Kompol Agus Maryana, Kabagops AKP Rusli, Kasat Narkoba, AKP Irwan SH MM dan beberapa personel lainnya. (MN-08)






