MADINA, Mohga – Hendra Saparmi (44) warga Desa Tandikek Kecamatan Ranto Baek diamankan jajaran Polsek Lingga Bayu Polres Mandailing Natal (Madina) karena mengedarkan narkoba jenis sabu, Jum’at (27/10/2023) pukul 13.00 WIB.
Hendra Saparmi diamankan di sebuah pondok di samping rumahnya. Kapolsek Lingga Bayu AKP Marlon diinformasikan ikut dalam penangkapan tersebut.
Dari tangan tersangka Hendra, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti sabu seberat 5,88 gram dibungkus 3 plastik klip kecil transparan, timbangan digital merek camry, 1 buah sekop, kaca pirek dan uang tunai Rp 540 ribu.
Kepada Mohganews, Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan mengaku penangkapan seorang pengedar sabu di Tandikek atas nama Hendra Saparmi benar dilakukan.
“Benar, saat ini tersangka Hendra berada di Mapolres Madina untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Irwan, Selasa (31/10/2023).
Mewakili Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq, Kasat Narkoba mengungkap informasi Hendra si pengedar sabu diperoleh Polsek Lingga Bayu dari laporan masyarakat setempat.
“Tentunya apabila ada laporan dari masyarakat yang mulai resah atas ulah pengedar ataupun yang berhubungan dengan narkoba, pasti cepat kita kita tindaklanjuti,” jelasnya.
Kasat Narkoba berharap masyarakat dan Polri tetap solid bersinergi dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Madina.
“Polres Madina dan Polsek jajaran kembali berterima kasih kepada masyarakat yang sudah berpartisipasi dalam pengungkapan kasus narkoba. Ini adalah sebuah prestasi bagi kita semua untuk menyelamatkan masa depan generasi muda kita yang ada di Madina,” ucapnya. (MN-08)






